Surabaya,JatimUPdate.id – Pembahasan Raperda Hunian Layak di DPRD Surabaya terus dimatangkan dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Wakil Ketua Pansus, Cahyo Siswo Utomo, megatakan regulasi ini memastikan seluruh warga Surabaya memiliki tempat tinggal yang layak.
Baca juga: Yuga Soroti SOP RHU Setelah Kecelakaan Maut di Gubernur Suryo
"Dasarnya jelas, konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk dalam tiga kebutuhan pokok: sandang, pangan, dan papan," kata Cahyo, Kamis (27/3)
Cahyo menyoroti konsep hunian berimbang yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011.
Baca juga: Pansus Jamsostek DPRD Surabaya Kejar Kepesertaan Pekerja
Dari sudut pandangnya, regulasi ini mewajibkan pengembang membangun dua rumah sederhana dan tiga rumah sangat sederhana untuk setiap satu rumah mewah yang didirikan.
"Kami ingin memastikan implementasi aturan ini oleh Pemkot Surabaya. Perda ini hadir untuk memperkuat regulasi sebelumnya, seperti Perda PSU Nomor 7 Tahun 2010," katanya.
Baca juga: Pansus Jamsostek Bahas Kewajiban BPJS bagi Pelajar Magang
Ia menambahkan Raperda ini juga mencakup berbagai skema hunian, seperti rusunami, rusunawa, hingga program rutilahu bagi warga dengan rumah tak layak huni.
"Ini bukan hanya aturan, tapi bagaimana Pemkot bisa menindaklanjuti dengan kebijakan yang benar-benar memberikan hak hunian layak bagi warga Surabaya," demikian Cahyo Siswo Utomo. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman