Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial DC (45), yang diduga menjadi investor sekaligus direktur di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif berinisial PT. L.B.
Baca juga: Lapas dan Rutan Jatim Komitmen Bersama Bebas Narkoba dan HP Ilegal
DC diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam operasi pengawasan terhadap WNA yang tinggal di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Operasi tersebut menyasar perusahaan-perusahaan PMA yang terindikasi tidak aktif namun masih digunakan sebagai sponsor izin tinggal terbatas.
“Penegakan hukum keimigrasian harus berjalan seiring dengan fungsi pelayanan. Tugas kami adalah memastikan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Surabaya tetap terjaga,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa operasi bermula dari pengembangan pengawasan administratif berbasis sistem data keimigrasian.
Baca juga: Satu WNA Malaysia Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Tegas Tindak Pelanggaran Keimigrasian
Hasil penelusuran mengarah pada perusahaan PMA PT. L.B yang menjadi sponsor izin tinggal DC.
Namun setelah ditelusuri ke alamat perusahaan yang terdaftar di kawasan Rungkut, Surabaya, petugas menemukan bahwa lokasi tersebut hanyalah rumah tinggal kosong tanpa aktivitas usaha.
“Selama lima hari pengamatan, kami menemukan bahwa alamat sponsor tidak layak. Kami akhirnya mengamankan DC, yang hingga kini belum dapat menunjukkan paspornya,” ujar Agus.
Baca juga: Kakanim Surabaya Agus Winarto: Siap Dikritik demi Peningkatan Layanan
Dalam pemeriksaan, DC mengaku menjabat sebagai Direktur dan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor sejak 2022. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 123 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agus menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta guna menelusuri keabsahan PT. L.B sebagai perusahaan penanaman modal asing yang sah.
“Imigrasi Surabaya akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum keimigrasian,” tegasnya. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat