Pemkot Surabaya Wajibkan Izin Parkir, DPRD: Kami Pantau dan Evaluasi

Reporter : Ibrahim
Eri Irawan/Roy/jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan merespons positif imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir. 

Eri menjelaskan, imbauan itu merupakan bagian dari penataan parkir untuk menekan maraknya jukir liar di toko modern.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Jadi ini kan bagian dari penataan parkir yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Tentu menjadi hal yang positif dan kita respons secara baik." kata Eri Irawan, Rabu (4/6).

Kendati begitu, Komisi C akan memantau berjalannya kebijakan tersebut, sekaligus melakukan evaluasi secara berkala agar penataan parkir lebih baik

"Tetapi bahwa nanti di lapangan ada mungkin deviasi-deviasi kebijakan, ada hal-hal yang kurang sempurna ya tentu kita perbaiki." tegasnya.

Eri membeberkan, banyak parkir liar di toko modern yang tidak memiliki izin. Sehingga Pemkot mewajibkan pengurusan perizinannya.

Bahkan tutur Eri, Pemkot bergerak ke lapangan sosialisasi terkait perizinan parkir beberapa hari ke depan.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Saya koordinasi dengan Dishub, banyak sekali toko modern yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Sehingga diwajibkan pengajuan izin parkir. Pemkot dalam lima hari ke depan melakukan sosialisasi sesuai dengan instruksi wali kota itu." beber Eri.

Namun, beber dia, jika jukir mengindahkannya atau tidak serius mengurus perizinan, akan dilakukan penertiban.

Selain penertiban, kata Legislator PDI Perjuangan itu, Pemkot juga akan memberikan sanksi.

"Nah ketika tidak ada progres, misalnya ada beberapa yang mokong (mengindahkan), dua hari berikutnya Dinsub akan meminta bantuan penertipan Satpol PP. Jadi ada sanksinya di surat edaran itu sampai penutupan tempat usahanya." demikian Eri Irawan. 

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dishub Surabaya dan Satpol PP Surabaya Sidak Jukir liar dan sosialisasi SE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern. 

Eri turut mengapresiasi salah satu toko modern yang tertib izin penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, toko modern tersebut juga sudah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resminya. 

“Panjenengan saya buat percontohan untuk semuanya, jadi kalau ada ruko (rumah toko), toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah (tertib penyelenggaraan parkir) maka di situ bebas parkir, ketika bebas parkir, maka menyediakan petugas parkir,” kata Wali Kota Eri, Selasa (3/6). (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru