Jakarta, JatimUPdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (Pemilu) akan diselenggarakan secara terpisah antara pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Baca juga: Indonesia di Persimpangan Sistem Pemilu?
Perubahan ini menandai berakhirnya era “Pemilu 5 kotak” yang selama ini dikenal, Kamis (26/6/2025).
Keputusan ini dikeluarkan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK berharap pemisahan ini dapat menciptakan pemilihan umum yang lebih berkualitas, serta memudahkan pemilih dalam melaksanakan hak pilih mereka sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan pentingnya keputusan ini, menyatakan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pilkada, tetap konstitusional.
“Kita perlu memastikan setiap pemilih memiliki cukup waktu untuk menilai kinerja pemerintahan yang dihasilkan dari pemilihan umum,” ujar Saldi Isra
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah mengurangi kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan.
Hal ini menyebabkan isu pembangunan daerah sering kali tenggelam di balik isu nasional.
“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi perhatian utama, dan tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam hiruk-pikuk politik di tingkat pusat,” kata Saldi Isra.
Selain itu, Mahkamah juga mengungkapkan bahwa rentang waktu yang dekat antara pemilihan umum dapat melemahkan partai politik.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengemukakan, situasi ini dapat memaksa partai politik untuk lebih mengutamakan pragmatisme daripada menjaga idealisme dan ideologi mereka.
“Dengan jadwal pemilihan yang berdekatan, partai-partai kesulitan untuk merekrut calon anggota legislatif secara memadai, dan ini bisa membuka peluang untuk praktik transaksional dalam pencalonan,” jelasnya.
MK juga menegaskan bahwa pemungutan suara untuk pemilihan umum harus diselenggarakan secara serentak untuk semua tingkat, dengan ketentuan waktu yang jelas.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”
Baca juga: GMNI Surabaya Raya: Gugatan Batas Usia Pemuda ke MK Langkah Mundur Regenerasi
Dengan keputusan ini, MK berharap dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa isu-isu lokal tidak terabaikan dalam proses pemilihan umum.
Perubahan aturan pemilu ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi sistem pemilihan di Indonesia, memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih memahami dan menilai kinerja para pemimpin mereka.
Dengan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, diharapkan fokus pada pembangunan lokal akan semakin diperkuat, menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam berpartisipasi di dunia politik.
pewarta Fajar Fuadi dan Dekki Umamun Rois.(dek/ff/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat