Wacana Tambah Dapil di Lamongan Menguat, Akademisi Sebut Jumlah Saat Ini Tak Lagi Ideal
Lamongan, JatimUPdate.id, – Wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lamongan untuk Pemilu 2029 kian menguat.
Kalangan akademisi menilai jumlah dapil yang ada saat ini sudah tidak lagi ideal dan perlu ditambah.
Akademisi sekaligus pengamat politik, Fauzin, mengatakan penambahan dapil sangat memungkinkan secara regulasi selama tetap mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara dan integritas wilayah.
“Secara regulasi sangat memungkinkan, terutama jika mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara dan integritas wilayah. Tinggal pada pertimbangan politiknya,” ujarnya kepada JatimUpdate.id, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, perubahan dapil akan memengaruhi konfigurasi politik di tingkat lokal, namun tidak selalu menguntungkan petahana.
“Belum tentu menguntungkan petahana, tapi justru bisa menjadi peluang bagi pendatang baru,” katanya.
Secara objektif, Fauzin menilai jumlah dapil di Lamongan yang saat ini hanya lima sudah tidak lagi ideal. Luas wilayah yang mencakup 27 kecamatan membuat cakupan dapil terlalu besar.
“Dapil yang terlalu luas membuat biaya kampanye tinggi dan menyulitkan anggota DPRD dalam merawat konstituen serta menjaring aspirasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan bentang wilayah dapil yang dinilai terlalu luas, seperti Dapil 2 yang mencakup Mantup hingga Sukorame, serta Dapil 1 dari Karangbinangun hingga Sarirejo.
“Dengan wilayah seluas itu, tentu tidak maksimal dalam proses penjaringan aspirasi. Jadi memang kurang layak jika jumlah dapil di Lamongan hanya lima,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa pada Pemilu 2024 lalu, perubahan dapil di Lamongan hanya sebatas pergeseran alokasi kursi, bukan penambahan jumlah dapil.
“Waktu itu hanya menggeser alokasi kursi dari Dapil 3 ke Dapil 2,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzin menegaskan bahwa pedoman penentuan dapil telah diatur secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Bahkan tanpa kajian mendalam, jika melihat kondisi Lamongan, seharusnya dapilnya lebih dari lima,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penambahan dapil tidak akan mengganggu prinsip kesetaraan nilai suara selama tetap mengacu pada data jumlah penduduk.
“Yang berubah adalah alokasi kursi di masing-masing dapil. Bisa saja satu dapil hanya memiliki tiga kursi, tergantung pembagian wilayahnya,” jelasnya.
Dengan wilayah Lamongan yang terdiri dari 27 kecamatan, 462 desa, dan 12 kelurahan, ia menilai penambahan dapil justru akan memperkuat representasi politik.
“Penambahan dapil membuat caleg lebih dekat dengan konstituen dan lebih fokus menyuarakan aspirasi. Idealnya Lamongan bisa memiliki hingga 10 dapil, dengan rata-rata sekitar lima kursi per dapil,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lamongan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hafid Hamsah, menyebut penataan dapil masih dalam tahap simulasi dan kajian sebelum ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, mengingatkan agar wacana penambahan dapil tidak dijadikan alat kepentingan politik tertentu. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat