Karyawan KWSG Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

Reporter : Wahyu Bahrudin
Labib Renedy Crisdianto, S.H. selaku Kuasa Hukum Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) saat mendatangi Polres Bojonegoro.

 

Bojonegoro, JatimUPdate.id - Dugaan Tindak Pidana Pasal 374 KUHP tentang Pengelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh warga Lamongan dengan inisial BNP (28), yang diketahui sebagai salah satu karyawan di Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Unit Bojonegoro Bagian Administrasi dan Keuangan.
 
Lebih jauh disebutkan pada September 2024, terduga pelaku berinisial BNP melakukan tindakan penggelapan terhadap uang perusahaan senilai kurang lebih Rp284 juta, hal ini berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh perusahaan dalam kurun waktu tertanggal (02/07/2024) hingga (12/07/2024).

Moch. Syaiful Handi Saputro (Kepala Cabang Unit PBB Bojonegoro) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Labib Renedy Crisdianto S.H. telah resmi melakukan proses pelaporan atas duguaan tindak penggelapan oleh pria berinisial BNP ke Polres Bojonegoro.

"Bahwa atas dugaan yang disertai dengan beberapa bukti pendukung, maka pada tanggal (16/01/2025) perkara tersebut secara resmi kami laporkan kepada Polres Bojonegoro," ujar Labib Renedy.

Sementara itu, kuasa hukum juga sudah memegang bukti laporan dengan nomor : LP-B/10/I/2025/SPKT/POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR

Selain itu, terkait laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan beberapa saksi diantaranya ada
Ahmad Amiruddin, S.ST. (Satuan Pengawas Intern), Muhammad Mahrus (Sales PBB Bojonegoro) dan Kiki Ariyanto (Admin PBB Bojonegoro).

Labib Renedy juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman dengan keterangan saksi-saksi, kemudian dilakukan pemanggilan secara patut kepada Terlapor sebanyak 2 (dua) kali, namun Terlapor tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut tanpa alasan apapun.

"Dengan tidak hadirnya Terlapor dalam pemanggilan tersebut, maka pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pencarian, dan pada tanggal 20 Juli 2025 Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap Terlapor," ujar Labib.

Tak lama setelah itu, pria berinisial BNP dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Bojonegoro melalui Unit IV Resort Kriminal (Reskrim) dan pada tanggal 21 Juli 2025 secara resmi BNP telah ditetapkan dengan status sebagai tersangka serta ditahan di Polres Bojonegoro.

Pada saat yang sama, Labib Renedy selaku kuasa hukum Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Bojonegoro dalam pengungkapan dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.

"Kami ucapkan terima kasih atas kinerja Polres Bojonegoro khsusunya Unit IV Reskrim dalam pengungkapan kasus tersebut, dengan kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama bagi para karyawan KWSG, agar tidak menyalahgunakan wewenangnya hingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan," pungkasnya. (wb/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru