Sidoarjo, JatimUPdate.id - Rapat paripurna DPRD Sidoarjo menetapkan Raperda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2025 menjadi Perda.
Baca juga: Wabup Sidoarjo Sidak Dapur SPPG di Tarik, Pastikan Kebersihan dan Sistem Distribusi Sesuai Standar
Keputusan ini disepakati tanpa polemik setelah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Sidoarjo mengirimkan dua draf ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Pertama, draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024, dan kedua, Perda PAK APBD 2025 yang baru disahkan.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan terdapat tambahan anggaran dalam PAK APBD 2025. Dalam Perubahan APBD 2025 menaikkan anggaran belanja daerah sebesar Rp119 miliar, dari Rp5,947 triliun menjadi Rp6,066 triliun
“Dengan adanya PAK APBD 2025 ini, kita berkomitmen untuk meningkatkan program pembangunan sesuai harapan masyarakat. Secepatnya Perda ini akan diajukan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi,” kata Subandi usai rapat paripurna, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Perkuat Tenaga Kerja Lokal dan Pelatihan Digitalisasi UMKM
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan seluruh tahapan pembahasan PAK APBD 2025 sudah sesuai aturan. Ia menambahkan, konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim memastikan tidak ada hambatan dalam pengesahan perda tersebut.
“Kita tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim. Apa pun hasilnya nanti akan kita ikuti,” ujarnya.(ih/roy)
Editor : Ibrahim