Sidoarjo, JatimUPdate.id - Rapat paripurna DPRD Sidoarjo menetapkan Raperda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2025 menjadi Perda.
Baca juga: Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Agoes Boedi Tjahjono Divonis Bebas di Kasasi Kasus Rusunawa Tambaksawah
Keputusan ini disepakati tanpa polemik setelah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Sidoarjo mengirimkan dua draf ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Pertama, draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024, dan kedua, Perda PAK APBD 2025 yang baru disahkan.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Targetkan Seluruh Parkir Digital pada 2027, Tunggakan Jukir Capai Rp900 Juta
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan terdapat tambahan anggaran dalam PAK APBD 2025. Dalam Perubahan APBD 2025 menaikkan anggaran belanja daerah sebesar Rp119 miliar, dari Rp5,947 triliun menjadi Rp6,066 triliun
“Dengan adanya PAK APBD 2025 ini, kita berkomitmen untuk meningkatkan program pembangunan sesuai harapan masyarakat. Secepatnya Perda ini akan diajukan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi,” kata Subandi usai rapat paripurna, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Inovasi Pemkab Sidoarjo Naik Jadi 382, Subandi Soroti Pengangguran hingga Stunting
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan seluruh tahapan pembahasan PAK APBD 2025 sudah sesuai aturan. Ia menambahkan, konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim memastikan tidak ada hambatan dalam pengesahan perda tersebut.
“Kita tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim. Apa pun hasilnya nanti akan kita ikuti,” ujarnya.(ih/roy)
Editor : Ibrahim