Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Regional 3 dan APBS, Diduga Terkait Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

Reporter : Imam Hambali
Kantor PT Pelindo Regional 3

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Baca juga: Pelindo Ambil Bagian Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Langkah itu dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai proyek mencapai Rp196 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tim penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi oleh Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

“Kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Selain di kantor Pelindo Regional 3, penyidik juga menggeledah kantor PT APBS berdasarkan penetapan terpisah dari PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, dengan tanggal yang sama.

Ricky menyebut penggeledahan dilakukan oleh 10 jaksa penyidik, dibantu 5 personel AMC Kejati Jatim serta 6 anggota TNI untuk pengamanan.

“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS,” jelasnya.

Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi dalam periode 2023–2024. Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pengerukan kolam pelabuhan diduga tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Baca juga: Pelindo Regional 3 Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Perak

Selama proses penggeledahan di dua lokasi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk laptop dan berkas kontrak kegiatan yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan tipikor kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 - 2024,” tambah Ricky.

Pelindo Kooperatif, Hormati dan Dukung
Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor PT APBS dan kantor Pelindo Regional 3.

Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.

Baca juga: Uji Coba Perdana, Pelindo Berhasil Sandarkan Kapal di Terminal Batang

“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda.

Menurut Karlinda, kehadiran Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi.

Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.

“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” pungkas Karlinda.(ih/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru