Kediri, JatimUPdate.id – Pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan pesantren menjadi perhatian utama dalam seminar bertajuk “Ngopi: Ngobrol Tentang Pendidikan” yang digelar di salah satu Hotel yang berlokasi di JalanJaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Mahasiswa Unitri Edukasi Siswa SDN 1 Banturejo Hidup Sehat dan Anti-Bullying
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, serta dimoderatori oleh Dr. H. Muhammad Zaini.
Dua narasumber utama, KH. An’im Falachuddin, M.Pd., anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB, dan akademisi Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd., menyampaikan pandangan serta solusi terkait upaya pencegahan perundungan di lingkungan pesantren yang dinilai masih memerlukan perhatian bersama.
Pengawasan Ketat dan Pembinaan Akhlak
Dalam paparannya, KH. An’im Falachuddin menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus perundungan yang terjadi di beberapa pesantren, termasuk insiden tragis di wilayah Kediri.
Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif dan pengawasan yang lebih intensif.
“Kasus perundungan di pesantren harus disikapi dengan serius. Kita perlu pengawasan yang ketat dan pendekatan yang manusiawi,” ujar Kiai An'im.
Kiai An’im menyoroti data yang menyebutkan bahwa sekitar 45 persen santri pernah mengalami perundungan baik fisik maupun nonfisik.
Ia mengusulkan tiga langkah utama pencegahan, yakni pengadaan santri senior sebagai pengawas kamar selama 24 jam, pembekalan nilai persaudaraan, dan peningkatan kewaspadaan para pengasuh.
“Di setiap kamar berisi 10 hingga 20 santri, perlu ada santri senior yang berfungsi sebagai pengawas intensif selama 24 jam untuk memastikan tidak terjadi perundungan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa seluruh santri adalah saudara. “Tidak sempurna iman seseorang sebelum dia bisa mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri,” ujar Kiai An’im mengutip hadis Nabi Muhammad SAW.
Perundungan Bukan Tradisi
Menanggapi anggapan bahwa perundungan adalah bagian dari tradisi pendidikan pesantren, Kiai An’im menolak pandangan tersebut.
“Meskipun sempat ada di beberapa tempat seperti Nganjuk, hal itu bukan tradisi umum pesantren. Tidak semua santri memiliki mental yang kuat. Kalau dibiarkan, mereka bisa tidak betah dan pulang,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pesantren justru berperan sebagai lembaga pendidikan akhlak yang harus bebas dari kekerasan. “Pesantren adalah benteng terakhir pembentukan akhlakul karimah,” ujarnya.
Tantangan Hukuman Fisik dan Konteks Zaman
Kiai An’im membandingkan metode pendidikan masa lalu yang sarat disiplin keras dengan situasi saat ini yang menuntut pendekatan lebih humanis.
Baca juga: Cegah Aksi Perundungan, Mahasiswa UNITRI Gencarkan Edukasi Anti Bullying di Sekolah
“Kalau dulu hukuman fisik seperti digundul atau diguyur air comberan bisa diterima, sekarang hal itu bisa menimbulkan masalah hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pencegahan perundungan harus berjalan seiring dengan penegakan aturan tanpa menghilangkan nilai kedisiplinan khas pesantren.
Kiai An’im Falachuddin juga menyoroti bahaya perundungan digital di media sosial.
Ia menyebutkan bahwa penyebaran omongan atau namimah (memindahkan ucapan orang lain dengan niat buruk) dapat menimbulkan permusuhan bahkan pertumpahan darah.
“Santri harus bisa menjaga sikap di media sosial. Jangan sampai tangan lebih cepat daripada akal sehat,” pesannya.
Sementara itu, akademisi Universitas Islam Tribakti (IAIT) Lirboyo Kediri, Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd., menilai potensi perundungan di pesantren kini semakin kecil seiring penguatan sistem pengawasan internal di berbagai pondok pesantren.
Dalam seminar Ngopi: Ngobrol Tentang Pendidikan di Kota Kediri, Jauhar menjelaskan bahwa perundungan di pesantren bukan lagi fenomena meluas karena adanya pembina kamar dan santri pengabdi yang bertugas melakukan pengawasan.
“Kalau melihat dari indikator yang saya paparkan, saya kira hari ini di pesantren tidak terjadi perundungan yang berarti. Karena di setiap kamar ada pembina, biasanya santri senior yang sudah lulus dan diminta mengabdi di pondok,” ujarnya.
Ia mencontohkan sistem di Pondok Pesantren Lirboyo dan Al Mahrusiyah Kediri, di mana santri yang telah lulus diwajibkan mengabdi minimal satu tahun sebelum meninggalkan pondok.
Baca juga: Kesiapan Pesantren Dalam Jalankan Program MBG
“Selain membantu pengajaran kitab dan pendampingan belajar Al-Qur’an, mereka juga berperan mengawasi perilaku santri baru agar tidak ada potensi perundungan,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme pengabdian menciptakan pengawasan berlapis dan menjadikan suasana pesantren lebih manusiawi.
“Era dulu dan sekarang berbeda jauh. Kalau dulu hubungan senior-junior kadang keras, kini lebih edukatif. Sistem pengabdian membuat suasana lebih manusiawi dan terarah,” katanya.
Jauhar menambahkan, perundungan tidak hanya terjadi antar santri, tetapi juga bisa muncul dalam relasi guru dan santri.
“Perundungan itu perilaku tidak menyenangkan, baik verbal, fisik, maupun sosial, di dunia nyata atau media sosial, yang membuat seseorang merasa sakit hati, tertekan, atau tidak nyaman,” paparnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang sehat dan saling menghormati.
“Kata-kata kasar, ejekan, pengucilan, atau gosip di media sosial juga bentuk perundungan,” tegasnya.
Menutup paparannya, Jauhar mengingatkan kembali peran pesantren sebagai ruang pendidikan moral.
“Pesantren adalah tempat pembentukan karakter. Lingkungan ini harus aman bagi siapa pun yang belajar di dalamnya,” ujarnya. (mam/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat