Oleh : Dapit Yusra Kusuma, S.Sos, MM
Baca juga: Mengintip Ketahanan Pangan Desa Wringin Anom Tematik Budidaya Ikan Lele.
Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis ITS Mandala Jember
Ambulu, Jember, JatimUPdate.id - Pada 22 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Sekilas terlihat teknis, namun di balik itu tersimpan pesan yang cukup strategis bahwa pemerintahan Prabowo–Gibran ingin menggeser pusat gravitasi ekonomi dari kota kembali ke desa.
Instruksi ini bukan sekadar membangun gedung, rak, atau gudang. Ia adalah sinyal bahwa secara ekonomi, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan motor ekonomi rakyat.
Inpres ini juga menjadi pengejawantahan semangat Astacita Presiden Prabowo yaitu ekonomi berdikari, pemerataan kesejahteraan, dan ketahanan nasional berbasis rakyat.
Momentum kebijakan ini tiba ketika ekonomi Indonesia tengah menunjukkan kabar baik. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 mencapai 5,12 persen (yoy), meningkat dari 4,94 persen pada periode sebelumnya.
Data ini menunjukan potensi kenaikan pertumbuhan ekonomi makro yang tertinggi di Asia Tenggara.
Namun di balik angka-angka itu, tersisa pertanyaan klasik: apakah manfaat pertumbuhan benar-benar turun sampai ke desa? dengan Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih tersebut, lantas bagaimana dengan lembaga ekonomi desa seperti BKD, DBM PNPM, Bumdes bahkan KUD yang dulu pernah Berjaya pada masa nya.
BUMDes: Dari Cadangan Ekonomi ke Penopang Pangan
Tahun 2025 menandai babak baru bagi BUMDes. Melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, minimal 20 persen Dana Desa diwajibkan dialirkan ke program ketahanan pangan melalui BUMDes.
Artinya, BUMDes tak lagi sekadar papan nama di depan balai desa. Mereka kini menjadi pelaksana langsung: mulai dari penyediaan bibit, produksi, pascapanen, pergudangan, distribusi, hingga pemasaran.
Kabupaten Jember Jawa Timur, misalnya, desa dengan alokasi dana desa terbesar tahun 2025 sesuai data yang kami peroleh adalah Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Dengan jumlah Dana Desa sebesar Rp 2,29 miliar, maka sekitar Rp 459 juta dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes. Ini angka yang cukup besar.
Jika berhasil, pola ini bisa menjadi contoh keberhasilan ekonomi pangan berbasis desa.
Namun hingga kini, di Kabupaten Jember belum banyak cerita tentang BUMDes yang benar-benar menampakkan hasil signifikan sebagai pelaksana program ketahanan pangan. Bukan karena gagalnya kebijakan, tetapi karena hasil sektor pangan memang tidak lahir dalam semalam.
Model ini baru akan terlihat dampaknya dalam satu hingga dua tahun ke depan. Padahal, harapannya BUMDes dapat menjadi tulang punggung dalam percepatan ketahanan pangan di tingkat desa.
Besarnya penyertaan modal ini perlu diawasi dengan serius. Penguatan ekonomi desa bukan seperti membangun jalan aspal yang hasilnya bisa langsung tampak setelah kegiatan selesai.
Diperlukan evaluasi rutin dan komitmen semua pihak agar tidak menjadi jebakan formalitas belaka. Kita tentu tidak berharap pada suatu saat nanti para pengelola BUMDes akan menjadi "korban" kebijakan pada pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan tersebut
.
Jejak Panjang yang Jangan Dilupakan
Sebelum BUMDes,ada lembaga keuangan desa sudah lebih dulu hadir. Badan Kredit Desa (BKD) memiliki sejarah yang panjang berawal dari situasi ekonomi desa di Banyumas yang buruk sekitar Tahun 1897.
De Wolf Van Westerrode, Asisten Residen Banyumas membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang kemudian memutuskan untuk mendirikan 250 Lumbung Desa.
Lumbung Desa ini kemudian berkembang menjadi model awal dari Badan Kredit Desa.
Sekian lama berproses, pada akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo, beberapa Badan Kredit Desa (BKD) bertransformasi menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di bawah pengawasan OJK, untuk memperkuat struktur dan profesionalitas lembaga keuangan desa.
Kendati demikian, peraturan OJK juga mengisyaratkan agar LKM segera bertransformasi menjadi Bank Penkriditan Rakyat (BPR).
Baca juga: Musrenbangdes Patemon Bondowoso 2027 Fokuskan Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Pangan
Pada Orde baru, melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 dibentuklah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa (KUD) adalah simbol kejayaan ekonomi rakyat.
Gedung-gedung KUD dulu megah, menjadi pusat kegiatan petani dan masyarakat. Meskipun masih banyak KUD yang eksis dan berjalan dengan baik.
Fakta secara kasat mata, di beberapa daerah ada pula yang tinggal nama, bangunannya usang, asetnya tak lagi jelas siapa pemiliknya. Oleh karenanya, Inventarisasi aset KUD juga perlu segera dilakukan.
Aset-aset tersebut masih berpotensi besar menjadi bagian dari revitalisasi ekonomi desa bila dikelola ulang secara profesional.
Pada era reformasi, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan berbasis Community Driven Development (CDD) yang diterapkan mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 yang memiliki alokasi dana cukup besar yang dialokasikan untuk seluruh kota/kabupaten di Indonesia.
Berakhirnya program tersebut meninggalkan asset-aset produktif maupun asset infrastruktur di masyarakat. Infrastruktur yang telah dibangun oleh program merupakan asset yang dimiliki dan digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu bagian dari fasilitas umum, begitu pula dengan asset produktif berupa dana bergulir.
Meski program tersebut dinyatakan selesai, pengelolaan terhadap dana bergulir tetap dijalankan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di seluruh Indonesia. Kemudian, melalui Permendesa Nomor 15 Tahun 2021, dana bergulir eks-PNPM diubah menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma) sampai sekarang.
Di titik ini, kita telah melihat bahwa upaya pemerintah sudah sangat banyak dan menjadi sebuah perjalanan yang panjang. Banyak kebijakan lahir untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan. Sejak zaman kolonial hingga era reformasi seperti sekarang ini,
Semangat pemberdayaan ekonomi dengan tujuan pengentasan kemiskinan selalu mewarnai kebijakan baru pada tiap zaman.
Antara Ideal dan Realitas
Inpres 17/2025 memang menjanjikan, tapi jalan di lapangan tidak mudah. Kapasitas manajerial koperasi desa merah putih masih beragam, administrasi banyak yang belum dipahami sepenuhnya, dan koordinasi antar kementerian kerap tumpang tindih.
Hendaknya seluruh kementerian dan lembaga yang tercantum dalam intruksi presiden tersebut perlu duduk bersama, memastikan sistem dan data berjalan dengan baik, menurunkan ego sektoral masing masing.
KDMP, BUMDes, BUMDesma eks-PNPM, BPR maupun PT LKM sejatinya adalah wajah ekonomi kerakyatan yang kerapkali berevousi. Mereka lahir dari semangat gotong royong, bukan kapitalisme.
Jika saja mereka tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menopang, maka terbentuklah ekosistem ekonomi desa yang kuat:
Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pengelola dan marketing produk masyarakat, BUMDes menjalankan produksi dan distribusi, sedangkan BUMDesma, PT LKM bahkan BPR serta lembaga keuangan pemerintah lain menopang permodalan sekunder yang mungkin tidak terwadahi oleh Himbara.
KUD yang dulu berjaya pun bisa kembali berperan. Beberapa gedung-gedung tua itu jangan dibiarkan menjadi monumen bisu, tapi dijadikan ruang baru bagi aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Bahkan, jika inventarisir dengan cepat dan cermat, bukan tidak mungkin, untuk beberapa tanah dan bangunan yang sudah seperti tidak bertuan akan dapat menjadi asset tambahan untuk BUMDES, BUMDESMA maupun Koperasi Desa Merah Putih.
Dari Kebijakan ke Kesadaran Kolektif
Inpres 17/2025 bukan hanya peta jalan, tetapi ajakan untuk menumbuhkan kesadaran bersama: bahwa kebangkitan ekonomi nasional harus dimulai dari desa.
Pemerintah boleh memberi arah, berpuluh-puluh regulasi sudah di tetapkan oleh Pemerintah, tetapi penggeraknya adalah rakyat sendiri.
Koperasi desa merah putih dapat menjadi mesin pertumbuhan baru — asalkan tidak berhenti pada pembangunan fisik, melainkan juga membangun manusia, meningkatkan komunikasi antar elemen yang sudah ada, membangun kepercayaan, dan jejaring ekonomi yang kolektif.
Harapan terbesarnya adalah Agenda konvergensi peningkatan ekonomi desa ini tidak menjadi tumpang tindih dan klaim sektoral masing masing pihak yang terlibat.
Jangan sampai setiap kebijakan menjadi seperti alat ajaib Doraemon: mengesankan di awal, tapi hilang tanpa jejak di episode berikutnya. Sudah saatnya setiap kebijakan desa dijalankan dengan kesinambungan, bukan sekadar seremonial.
Dengan arah kebijakan yang kini mulai menatap desa sebagai poros baru ekonomi rakyat, kita perlu memastikan masa depan ekonomi kerakyatan Indonesia menjadi hal yang pasti.
Dengan Konsistensi, komunikasi konstruktif serta keseriusan semua pihak yang terlibat, maka Indonesia tidak hanya membangun keadilan sosial dalam slogan, tetapi menjadikannya kenyataan.
Merdeka….!!! (ries/mmt)
Editor : Miftahul Rachman