Hak atas Lingkungan Hidup Semakin Diakui

Reporter : Deki Umamun Rois
orum Diseminasi Studi Bisnis dan HAM yang digelar di kantor Celios, Jalan Banyumas, Menteng, Kamis (11/12/2025)

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Hak atas lingkungan hidup kini mulai diakui sebagai bagian integral dari hak asasi manusia di Indonesia.

Baca juga: PMII Unisda Desak Pemkab Lamongan Benahi Tata Kelola Banjir Secara Menyeluruh

Pertemuan antara gerakan lingkungan dan gerakan HAM membuka ruang hukum baru yang mendorong pembaruan regulasi, dengan harapan tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi lingkungan sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum Diseminasi Studi Bisnis dan HAM yang digelar di kantor Celios, Jalan Banyumas, Menteng, Kamis (11/12/2025), Prabianto Mukti Wibowo dari Bidang Pengaduan Komnas HAM kembali mengangkat keputusan Komnas HAM terkait bencana Lumpur Lapindo pada Agustus 2012.

Komnas HAM saat itu memutuskan bahwa bencana tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, David Efendi, Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, mempertanyakan kemungkinan untuk menjerat korporasi yang menjadi penyebab banjir besar di Sumatera baru-baru ini ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Isu ini mempertegas kebutuhan untuk memperluas definisi pelanggaran HAM agar dapat mengakomodasi kerusakan lingkungan yang berdampak luas.

Prabianto, yang akrab disapa Pak Ono di kalangan aktivis lingkungan dan HAM, menjelaskan posisi Komnas HAM dalam menangani kasus Lapindo.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Peduli Bencana, Tangani Pasca Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Komnas HAM mengakui bahwa kejadian tersebut termasuk dalam bentuk pemusnahan lingkungan atau ecocide — kejahatan yang berdampak besar terhadap kehidupan manusia.

Namun, Komnas HAM tidak dapat menggolongkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 hanya mengenal dua jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida.

Di luar kedua kategori itu, secara hukum kasus tersebut tidak dapat diproses sebagai pelanggaran HAM berat.

Perdebatan ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun proses pembahasan revisi sudah berlangsung lama, belum ada perubahan substansial yang mengakomodasi isu-isu baru seperti kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.

Baca juga: Tambak Wedi Tengah Tergenang Komisi C Minta Pemkot Bikin Skema Pengendalian Banjir

Banyak pihak menilai revisi ini penting agar regulasi HAM di Indonesia dapat selaras dengan perkembangan global, memperluas cakupan perlindungan, dan menjangkau tantangan kontemporer yang semakin kompleks.

Pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia menjadi langkah maju dalam perlindungan hukum di Indonesia.

Kasus Lumpur Lapindo dan peristiwa banjir di Sumatera membuka diskusi penting mengenai perlunya regulasi HAM yang lebih inklusif dan adaptif terhadap isu lingkungan. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru