Oleh Ghozi zainudin
Ketua jaringan santri milenial Nusantara, Ketua DPD PAN Situbondo
Baca juga: Gedung KDMP Wringin Anom, Kec. Asembagus, Kab. Situbondo Mulai Dibangun
Situbondo, JatimUPdate.id - Belakangan wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD kembali mengemuka, disambut reaksi keras: “Ini kemunduran demokrasi! Hak rakyat dirampas!” Kesimpulan itu terlalu tergesa, seolah argumen tak lagi diperlukan.
Padahal, jika kita duduk sebentar dan menatap lebih jernih, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan barang asing. Ia justru salah satu bentuk klasik demokrasi perwakilan.
Dalam sistem ini, kedaulatan rakyat tak selalu dijalankan langsung, melainkan disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih lewat pemilu sah.
Logikanya sederhana: jika rakyat telah mempercayakan mandat kepada anggota DPRD, maka keputusan DPRD memilih kepala daerah adalah kepanjangan tangan kehendak rakyat itu sendiri—bukan perampasan hak, melainkan penyaluran kedaulatan yang sah.
Anggapan bahwa mekanisme ini menghapus hak demokratis rakyat perlu diluruskan. Hak rakyat tak lenyap—ia hanya bergeser jalur: dari demokrasi langsung menuju demokrasi perwakilan. Bukan mundur, melainkan penyesuaian bentuk dalam sistem yang sama-sama mengakui rakyat sebagai sumber kekuasaan.
Baca juga: Ponirin Mika Humas Pesantren Nurul Jadid Suarakan Tiket Kapal Gratis bagi Santri Kepulauan
Justru di sinilah letak persoalan hakiki. Bukan pada siapa yang memilih kepala daerah, melainkan seberapa serius kita menjaga kualitas pemilihan DPRD. Sistem ini secara tak langsung menegaskan: pemilu legislatif adalah denyut jantung demokrasi daerah.
Jika pemilu legislatif tercemar politik uang, transaksional, dan asal coblos, wajar publik tak percaya pada DPRD. Tapi sebaliknya, jika proses itu dijaga bersih, jujur, dan berintegritas, DPRD yang lahir akan berkualitas—paham kebutuhan daerah, punya visi pembangunan jelas, serta menjaga integritas moral di tengah godaan sesaat.
Orang-orang seperti inilah yang menjadi penyaring terbaik: memilih kepala daerah berdasarkan kapasitas dan tanggung jawab, bukan semata elektabilitas.
Baca juga: Rapat di Pelabuhan Jangkar Tetapkan Skema Transit dan Biaya Pemulangan Santri Tahun 2026
Pada akhirnya, demokrasi berpijar pada kepercayaan. Jika masyarakat percaya wakilnya dipilih melalui proses benar dan bekerja dengan integritas, keputusan DPRD memperoleh legitimasi alami—bukan paksaan, melainkan keyakinan bahwa proses berjalan jujur dan masuk akal.
Maka pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan pengkhianatan terhadap demokrasi. Ia justru bisa menjadi penguatan demokrasi perwakilan—dengan syarat besar: kita lebih serius, kritis, dan bertanggung jawab dalam memilih wakil rakyat.
Jika fondasi DPRD kokoh, bangunan demokrasi di atasnya akan berdiri teguh. Mungkin saatnya kita berhenti ribut soal teknis pemilihan kepala daerah, dan mulai fokus pada kerja sunyi membenahi kualitas demokrasi perwakilan itu sendiri—sebuah ikhtiar menjaga bangsa dan negara. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat