Jakarta, JatimUPdate.id — Di tengah menguatnya kembali wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, hasil survei nasional Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) menunjukkan bahwa mayoritas publik Indonesia masih menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Survei Puspoll mencatat, 80,3 persen responden menyatakan setuju gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Dukungan serupa juga terlihat pada tingkat kabupaten/kota, dengan 81,3 persen responden menyatakan setuju bupati dan wali kota dipilih secara langsung.
Sebaliknya, wacana penghapusan pilkada langsung dan pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD mendapatkan penolakan luas dari publik. Sebanyak 64,5 persen responden menyatakan tidak setuju, sementara hanya 19,1 persen yang menyatakan setuju.
Penolakan juga muncul terhadap opsi gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui pemilihan rakyat. Dalam skema tersebut, 66,2 persen responden menyatakan tidak setuju, dan hanya 17,2 persen yang menyatakan setuju.
Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia, Chamad Hojin, mengatakan hasil survei ini menunjukkan bahwa pilkada langsung masih dipandang publik sebagai bagian penting dari hak politik warga negara.
“Hasil survei kami menunjukkan lebih dari 80 persen masyarakat masih ingin kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Ini menegaskan bahwa pilkada langsung dipandang sebagai hak dasar warga, bukan sekadar soal teknis pemilihan. Ketika pilkada dikembalikan ke DPRD, ada kekhawatiran bahwa kepala daerah akan lebih bertanggung jawab kepada elite politik, bukan kepada masyarakat,” ujar Chamad Hojin.
Survei Puspoll juga mencatat, alasan utama masyarakat mendukung pilkada langsung adalah karena dianggap sebagai hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, yang dipilih oleh 52,7 persen responden. Alasan lain meliputi keinginan agar masyarakat lebih mengenal kepala daerahnya (15 persen), mendorong partisipasi politik (7,9 persen), serta membatasi dominasi elite dan praktik politik transaksional (5,8 persen).
Dalam konteks ini, wacana pengembalian pilkada ke DPRD muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai tingginya biaya politik dan efektivitas tata kelola pilkada langsung. Namun, temuan survei Puspoll mengindikasikan adanya jarak antara pertimbangan elite dan preferensi publik, khususnya terkait makna pilkada sebagai sarana penyaluran kedaulatan rakyat, bukan semata persoalan administratif atau anggaran.
“Evaluasi terhadap pilkada langsung tentu penting dilakukan. Namun data kami menunjukkan publik masih menghendaki agar hak memilih pemimpin daerah tetap berada di tangan rakyat. Perubahan sistem pemilihan seharusnya memperkuat legitimasi demokrasi lokal, bukan justru menjauhkannya dari warga,” kata Chamad.
Pusat Polling Indonesia menilai hasil survei ini dapat menjadi rujukan empiris dalam perumusan kebijakan, terutama agar setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah mempertimbangkan dimensi legitimasi publik, akuntabilitas politik, dan kepercayaan terhadap demokrasi lokal.
Metodologi Survei
Survei Puspoll Indonesia dilakukan terhadap 2.400 responden dengan margin of error ±2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel dipilih sepenuhnya secara acak menggunakan probability sampling dengan metode multistage random sampling, dengan memperhatikan proporsi wilayah urban dan rural serta kesesuaian antara jumlah sampel dan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Pengumpulan data dilaksanakan pada 13–20 Agustus 2025 melalui wawancara tatap muka (face to face interview) menggunakan kuesioner terstruktur. Usia minimum responden adalah 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih. (*)
Editor : Redaksi