Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sejumlah Mantan Bupati Sidoarjo Dihadirkan sebagai Saksi

Reporter : Imam Hambali
Suasana Sidang Perkara Korupsi Dana Pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mulai terkuak dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Dalam perkara ini, empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo duduk di kursi terdakwa.

Mereka adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Plt Heri Soesanto.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, mantan Bupati Saiful Ilah, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, serta mantan Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Di hadapan majelis hakim, Win Hendarso menegaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah merupakan barang milik daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat.

Karena statusnya sebagai hibah, ia menyebut rusunawa tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, meski proses administrasi aset belum sepenuhnya rampung.

“Rusunawa Tambaksawah itu hibah dari pemerintah pusat. Karena hibah, harus segera dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Win.

Win yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2005–2010 menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Rusunawa Tambaksawah telah ditandatangani sejak 2006 dan diperbarui pada 2010.

Ia menegaskan, saat PKS tersebut berjalan, Sulaksono yang kini menjadi salah satu terdakwa belum menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR.

“PKS itu sudah ada sejak 2006 dan diperbarui tahun 2010. Waktu itu Sulaksono belum menjabat sebagai kadis,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak

Terkait penetapan aset, Win mengaku tidak mengingat secara pasti apakah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus.

Namun menurutnya, penetapan aset tidak selalu harus berbentuk SK tersendiri, melainkan dapat dilakukan melalui proses pencatatan dan pemanfaatan aset daerah.

Sementara itu, mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang memberikan kesaksian melalui sambungan daring dari Lapas Porong mengaku mengetahui adanya PKS terbaru tertanggal 1 November 2023. Saat itu, ia menyebut masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

“PKS itu meneruskan pengelolaan rusunawa antara Kepala Dinas P2CKTR dengan Kepala Desa Tambaksawah. Seingat saya, mungkin dibuat setelah ada acara di kejaksaan, tapi isinya saya lupa,” kata Gus Muhdlor.

Adapun Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono yang juga dihadirkan secara daring dari tahanan Kejati Jawa Timur mengungkapkan, selama masa jabatannya ia tidak pernah menerbitkan PKS baru terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

“Seingat saya tidak pernah menerbitkan perjanjian kerja sama baru,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Larang Tambal Sulam, Jalan Rusak Jalur Berat Wajib Overlay

Sedangkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah belum sempat dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. Hal itu lantaran Saiful Ilah datang terlambat saat sidang telah dimulai.

“Saksi Saiful Ilah silakan hadir kembali pada persidangan pekan depan untuk dimintai kesaksiannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Saiful Ilah sebelumnya telah menyampaikan permohonan izin karena memiliki keperluan lain.

“Pekan depan akan kami panggil kembali untuk dimintai kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” kata Kisnu, Selasa (20/1).(ih)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru