Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris panitia khusus (Pansu) Tubagus Lukman Amin menjelaskan Raperda Kampung Cerdas juga disiapkan sebagai payung hukum pengembangan Smart City di kota Pahlawan.
Sebab tutur Tubagus Surabaya masuk dalam nominasi ASEAN Smart Cities Network (ASCN).
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi, Komisi A: Momentum Benahi BUMD
"Rraperda ini bisa menjadi payung hukum, kita dengar nih, Surabaya kan sedang menjadi nominasi ASCN," tutur Tubagus, kepada Jatimupdate.id, Jum'at (30/1).
Ketua Fraksi PKB Surabaya itu, menambahkan nominasi tersebut mensyaratkan aturan resmi sebagai fondasi kota cerdas.
Namun beber dia, sampai saat ini Surabaya belum memiliki regulasi komprehensif terkait Smart City.
Baca juga: Syaifuddin: Kenaikan Banpol untuk Perkuat Pendidikan Politik, Bukan Politik Praktis
"Persyaratannya apa? Harus ada regulasinya bagaimana sebuah kota dikatakan Smart City," tegasnya
Kondisi tersebut dinilai janggal, sebab status Smart City tidak dapat dilekatkan tanpa landasan hukum yang jelas.
"Sementara kita sendiri tidak mempunyai regulasi Smart City. Nah itu kan aneh," sergah Tubagus.
Baca juga: Cuma 8 dari 77 Halte Jadi Media Iklan, Eri Dorong Pemkot Gandeng Swasta
Maka dari itu, Tubagus menganggap penyusunan Raperda sangat urgent untuk kepastian hukum mengembangkan Smart City.
"Bagaimana dikatakan Smart City kalau tidak ada aturan yang membahas tentang itu. Tidak ada perda yang membahas tentang itu. I tujuan berikutnya untuk menjadi payung hukum." urai Tubagus Lukman Amin. (RoY).
Editor : Miftahul Rachman