Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris panitia khusus (Pansu) Tubagus Lukman Amin menjelaskan Raperda Kampung Cerdas juga disiapkan sebagai payung hukum pengembangan Smart City di kota Pahlawan.
Sebab tutur Tubagus Surabaya masuk dalam nominasi ASEAN Smart Cities Network (ASCN).
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Rraperda ini bisa menjadi payung hukum, kita dengar nih, Surabaya kan sedang menjadi nominasi ASCN," tutur Tubagus, kepada Jatimupdate.id, Jum'at (30/1).
Ketua Fraksi PKB Surabaya itu, menambahkan nominasi tersebut mensyaratkan aturan resmi sebagai fondasi kota cerdas.
Namun beber dia, sampai saat ini Surabaya belum memiliki regulasi komprehensif terkait Smart City.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Persyaratannya apa? Harus ada regulasinya bagaimana sebuah kota dikatakan Smart City," tegasnya
Kondisi tersebut dinilai janggal, sebab status Smart City tidak dapat dilekatkan tanpa landasan hukum yang jelas.
"Sementara kita sendiri tidak mempunyai regulasi Smart City. Nah itu kan aneh," sergah Tubagus.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Maka dari itu, Tubagus menganggap penyusunan Raperda sangat urgent untuk kepastian hukum mengembangkan Smart City.
"Bagaimana dikatakan Smart City kalau tidak ada aturan yang membahas tentang itu. Tidak ada perda yang membahas tentang itu. I tujuan berikutnya untuk menjadi payung hukum." urai Tubagus Lukman Amin. (RoY).
Editor : Miftahul Rachman