Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono meminta tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tutup selama Ramadan 1447 H/2026.
Sebab kata legislator senior PDI Perjuangan tersebut kewajiban penutupan RHU saat Ramadan bukan kebijakan baru.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
“Jadi di bulan puasa Ramadan nanti, RHU di Kota Surabaya itu wajib tutup,” kata Baktiono, Senin (16/2).
Baktiono mamaparkan aturan penutupan RHU itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Selain Per tambah Baktiono penutup RHU juga diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah berlaku kurang lebih 15 tahun.
“Jadi (RHU) di Kota Surabaya tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Menurutnya, ketentuan wajib tutup tidak hanya sebatas imbauan melalui surat edaran.
Namun tutur dia, memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah lama diterapkan.
“Jadi (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup dan tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan,” imbuhnya.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Maka dari itu, Baktiono mendorong pemkot kembali melakukan sosialisasi Perda maupun Perwali kepada seluruh pelaku usaha RHU.
Ia juga meminta kecamatan, kelurahan hingga Satpol PP ikut melakukan pengawasan di lapangan.
“Saya yakin semua pengusaha RHU sudah paham itu,” urai Baktiono.
Editor : Miftahul Rachman