RHU Wajib Tutup Selama Ramadan, Baktiono: Aturannya Sudah 15 Tahun Berlaku

Reporter : Ibrahim
Baktiono, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono meminta tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tutup selama Ramadan 1447 H/2026.

Sebab kata legislator senior PDI Perjuangan tersebut kewajiban penutupan RHU saat Ramadan bukan kebijakan baru. 

Baca juga: Reses di Rusun Randu, Saifuddin Serap Keluhan Warga soal Perbaikan Unit hingga Tunggakan Pembayaran

“Jadi di bulan puasa Ramadan nanti, RHU di Kota Surabaya itu wajib tutup,” kata Baktiono, Senin (16/2).

Baktiono mamaparkan aturan penutupan RHU itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Selain Per tambah Baktiono penutup RHU juga diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah berlaku kurang lebih 15 tahun.

“Jadi (RHU) di Kota Surabaya tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan,” tegasnya.

Baca juga: Anas Karno Disambati Warga Kutisari Terkait Sampah dan Penguatan Ekonomi Warga 

Menurutnya, ketentuan wajib tutup tidak hanya sebatas imbauan melalui surat edaran. 

Namun tutur dia, memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah lama diterapkan.

“Jadi (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup dan tidak boleh buka selama bulan puasa Ramadan,” imbuhnya.

Baca juga: Buleks Reses di Tambak Dukuh, Warga Keluhkan SPP SLB hingga Lowongan Kerja

Maka dari itu, Baktiono mendorong pemkot kembali melakukan sosialisasi Perda maupun Perwali kepada seluruh pelaku usaha RHU. 

Ia juga meminta kecamatan, kelurahan hingga Satpol PP ikut melakukan pengawasan di lapangan.

“Saya yakin semua pengusaha RHU sudah paham itu,” urai Baktiono.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru