Oleh : Ponirin Mika
Baca juga: Ramadan 1447 H, Ponpes Al-Ishlah Bondowoso Salurkan Zakat kepada 4.305 Mustahik
Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research Probolinggo
Probolinggo, JatimUPdate.id -Zakat dalam Islam menempati posisi yang sangat strategis, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial.
Sebagaimana yang digambarkan dalam obrolan hangat antara saya dan teman lamanya, zakat adalah titik temu antara dimensi ketuhanan dan kemanusiaan.
Secara teologis, zakat dikategorikan sebagai ibadah mahdhah yang merupakan bentuk ketaatan langsung kepada Allah.
Namun, ia memiliki karakteristik unik karena keberlakuannya sangat bergantung pada interaksi sosial atau hablum minan-nas. Inilah yang membuat zakat menjadi jembatan kesejahteraan.
Persoalan muncul ketika kita berhadapan dengan realitas lapangan yang penuh dengan hambatan teknis dan administratif.
Sebagaimana diskursus yang terjadi selama empat jam tersebut, problematika zakat di Indonesia seringkali berakar pada kurangnya standarisasi dalam pemahaman dan praktik.
Salah satu tantangan utama yang diangkat adalah dualitas antara zakat fitrah dan zakat profesi.
Zakat fitrah mungkin sudah menjadi tradisi mapan, namun zakat profesi masih memerlukan sosialisasi dan literasi yang lebih masif agar masyarakat memahami kewajiban atas pendapatan modern mereka.
Substansi kritis dari diskusi ini terletak pada penyaluran yang tidak tepat sasaran. Masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari manajemen yang belum terintegrasi secara nasional.
Akibatnya, esensi zakat untuk memeratakan kekayaan sering kali terhambat oleh ego sektoral.
Gagasan KH. Moh. Zuhri Zaini sengaja saya kutip untuk memberikan solusi yang sangat konkret. Beliau menyarankan agar Amil Zakat dibentuk atau setidaknya dikoordinasikan secara ketat oleh BAZNAS.
Tujuannya jelas: untuk meminimalisir fragmentasi amil yang tidak terhitung jumlahnya.
Baca juga: Laziskaf Azzainiyah Gelar Iftar Bersama dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Terlalu banyaknya lembaga atau kepanitiaan zakat yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi pusat sering kali menghadirkan masalah baru.
Tanpa komando yang jelas, pengumpulan zakat menjadi tidak terukur dan penyalurannya pun menjadi tumpang tindih secara tidak sehat.
Fenomena "satu orang mendapatkan tiga kali" sementara yang lain tidak mendapatkan sama sekali adalah potret nyata inefisiensi.
Hal ini menunjukkan bahwa pendataan mustahik kita masih bersifat manual, emosional, dan kurang berbasis pada data kemiskinan yang akurat secara sains.
Pendataan yang kurang profesional ini pada akhirnya memicu kekacauan di tingkat akar rumput.
Rasa keadilan sosial yang seharusnya ditegakkan oleh zakat justru tercederai oleh ketidakmerataan distribusi yang disebabkan oleh sistem administrasi yang keropos.
Sentralisasi melalui BAZNAS atau lembaga yang terakreditasi bukan berarti mematikan inisiatif lokal.
Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menciptakan sistem kontrol kualitas agar setiap rupiah zakat yang dikeluarkan muzakki benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Zakat profesi, yang potensinya sangat besar di era modern ini, membutuhkan amil yang paham akan regulasi dan fiqh kontemporer.
Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Terbatas Persiapan Menyambut Lebaran Idul Fitri 1447 H
Jika dikelola secara serabutan, potensi besar ini hanya akan menjadi angka-angka yang tidak memberikan dampak signifikan bagi pengentasan kemiskinan.
Kita perlu menggeser paradigma dari amil sebagai "panitia musiman" menjadi amil sebagai "profesi manajerial".
Profesionalisme amil adalah kunci utama agar zakat tidak lagi terjebak dalam masalah klasik seperti birokrasi yang lamban atau data yang kadaluwarsa.
Modernisasi zakat juga berarti pemanfaatan teknologi informasi dalam sinkronisasi data mustahik.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, potensi tumpang tindih bantuan dapat dideteksi sejak dini, sehingga distribusi bisa dilakukan secara lebih adil dan merata ke seluruh pelosok.
Membangun kesadaran kolektif untuk berzakat melalui jalur resmi adalah perjuangan budaya. Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi lebih maslahat dibandingkan memberikannya secara personal tanpa pemetaan yang jelas.
Sebagai penutup, saya mengingatkan kepada kita bahwa zakat adalah urusan umat yang besar.
Dibutuhkan sinergi antara ulama, praktisi, dan pemerintah untuk membenahi sengkarut tata kelola ini demi mewujudkan kemandirian ekonomi umat yang hakiki. (red)
Editor : Redaksi