Raperda Jamsostek, Malik: Lindungi Pekerja hingga Ojol dan Nelayan

Reporter : Ibrahim

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Abdul Malik, mengatakan, Raperda akan mengakomodasi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.

Menurutnya, pekerja penerima upah sebagian besar telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Menengok Sekolah Rakyat Kedung Cowek, Saat Harapan Anak-anak Tumbuh dari Asrama

Sementara pekerja nonpenerima upah seperti kelompok tani, nelayan hingga ojek online juga telah diakomodasi dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2024.

“Di Perwali Nomor 87 ini sudah ada muatannya, termasuk kelompok tani, nelayan dan ojol,” kata Malik, Jum'at (20/3).

Baca juga: Viral Dugaan Eksploitasi Anak, Komisi D Tekankan Penyempurnaan Perda Perlindungan Anak 

Malik menambahkan, berbagai ketentuan tersebut akan disatukan dalam raperda agar memiliki payung hukum yang lebih kuat.

“Beberapa hal ini nanti akan dijadikan satu dalam raperda tersebut,” katanya.

Baca juga: Cak Yo Dorong Tiap Kelurahan Punya Mini Excavator untuk Cegah Banjir

Ia menegaskan, raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, baik pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.

“Supaya masyarakat punya hak masing-masing. Kalau terjadi insiden, sudah ada perlindungan dari undang-undang,” urai Abdul Malik. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru