Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Abdul Malik, mengatakan, Raperda akan mengakomodasi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.
Menurutnya, pekerja penerima upah sebagian besar telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Syaifuddin Zuhri Dijadwalkan Dilantik Jadi Ketua DPRD Surabaya 6 Mei 2026
Sementara pekerja nonpenerima upah seperti kelompok tani, nelayan hingga ojek online juga telah diakomodasi dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2024.
“Di Perwali Nomor 87 ini sudah ada muatannya, termasuk kelompok tani, nelayan dan ojol,” kata Malik, Jum'at (20/3).
Baca juga: Pimpinan DPRD: Utang Rp885 M Bukti Eri Cahyadi Ogah Membangun Surabaya Secara 'Auto Pilot'
Malik menambahkan, berbagai ketentuan tersebut akan disatukan dalam raperda agar memiliki payung hukum yang lebih kuat.
“Beberapa hal ini nanti akan dijadikan satu dalam raperda tersebut,” katanya.
Baca juga: Dukung Penertiban Fiber Optik, Baktiono: Surabaya Smart City Harus Standar Internasional
Ia menegaskan, raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, baik pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.
“Supaya masyarakat punya hak masing-masing. Kalau terjadi insiden, sudah ada perlindungan dari undang-undang,” urai Abdul Malik. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman