Raperda Jamsostek, Malik: Lindungi Pekerja hingga Ojol dan Nelayan

Reporter : Ibrahim

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Abdul Malik, mengatakan, Raperda akan mengakomodasi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.

Menurutnya, pekerja penerima upah sebagian besar telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Anggap Pembatasan Medsos Anak Tepat, Johari: Minta Tak Hambat Akses Teknologi  

Sementara pekerja nonpenerima upah seperti kelompok tani, nelayan hingga ojek online juga telah diakomodasi dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2024.

“Di Perwali Nomor 87 ini sudah ada muatannya, termasuk kelompok tani, nelayan dan ojol,” kata Malik, Jum'at (20/3).

Baca juga: Disentil Lamanya Penggodokan Raperda, Ini Respons Pimpinan DPRD Surabaya

Malik menambahkan, berbagai ketentuan tersebut akan disatukan dalam raperda agar memiliki payung hukum yang lebih kuat.

“Beberapa hal ini nanti akan dijadikan satu dalam raperda tersebut,” katanya.

Baca juga: Fathoni Wanti-wanti Dampak Konflik Timur Tengah ke Energi dan Ekonomi RI

Ia menegaskan, raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, baik pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.

“Supaya masyarakat punya hak masing-masing. Kalau terjadi insiden, sudah ada perlindungan dari undang-undang,” urai Abdul Malik. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru