Kasus Dana Jemaah Gereja Yang Dibawa Kabur Oknum Pegawai BNI

Dua Buronan Kasus Penggelapan Rp28 Miliar Ditangkap di Kualanamu Usai Kabur ke Malaysia

Reporter : Imam Hambali
Tim Imigrasi dengan kedua tersangka tindak pidana perbankan. Keduanya ditangkap petugas Imigrasi Medan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sepulang dari Kuala Lumpur, Senin (30/3/2026).

 

Kualanamu, Deli Serdang JatimUPdate.id - Upaya pelarian dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya terhenti.

Baca juga: BNI Kembalikan Dana Rp 28,25 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara, OJK Perkuat Aturan Anti-Fraud hingga Polisi Telusuri Aset

Keduanya ditangkap petugas Imigrasi Medan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sepulang dari Kuala Lumpur, Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHF (42) dan CR (43). AHF diketahui merupakan mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara yang tengah diburu aparat dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Penangkapan bermula dari deteksi tim Passenger Analysis Unit (PAU) yang menemukan nama kedua tersangka dalam sistem daftar pencegahan.

Data tersebut berasal dari pengajuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat terhadap penumpang dari luar negeri.

Saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 mendarat di Bandara Kualanamu, petugas telah bersiaga di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Hasil pemeriksaan memastikan AHF dan CR masuk dalam daftar cekal, sehingga keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Turun Tangan Tuntaskan dana Paroki Aek Nabara, Dengan BNI 46 Sebesar Rp28 M

Kasus yang menjerat keduanya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana yang merugikan jemaat gereja dalam jumlah besar.

Sebelumnya, AHF dan CR juga diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Atas dasar itu, keduanya dimasukkan dalam daftar pencegahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi.

Baca juga: Buron 9 Bulan Kasus Kredit Fiktif Rp600 Juta di Ponorogo Akhirnya Ditangkap Kejari

“Deteksi awal oleh tim PAU memungkinkan kami bergerak cepat. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan mencegah pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan peran strategis imigrasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk negara, serta pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan nasional. (ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru