Buron 9 Bulan Kasus Kredit Fiktif Rp600 Juta di Ponorogo Akhirnya Ditangkap Kejari

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Buronan kasus kredit fiktif bank pelat merah di Kabupaten Ponorogo, DSKW alias LETE, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo setelah 9 bulan masuk dalam Daftar DPO.
Buronan kasus kredit fiktif bank pelat merah di Kabupaten Ponorogo, DSKW alias LETE, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo setelah 9 bulan masuk dalam Daftar DPO.

 


Ponorogo, JatimUPdate.id - Buronan kasus kredit fiktif bank pelat merah di Kabupaten Ponorogo, DSKW alias LETE, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo setelah sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan selama menjadi buron LETE diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian di sejumlah kota di Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Tidak hanya satu kota, namun di beberapa kota. Ada di Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Zulmar, Jumat (6/3/2026).

Ia menyebut beberapa lokasi yang sempat menjadi tempat persembunyian tersangka di antaranya Kota Bogor di Jawa Barat serta wilayah Nganjuk dan Surabaya di Jawa Timur.

"Juga di Kertosono masuk Kabupaten Nganjuk, dan di Surabaya juga," ujarnya.

Petugas sempat melacak keberadaan LETE di sejumlah kota tersebut. Namun setiap kali akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah lebih dulu berpindah lokasi.

Setelah sembilan bulan menjadi buronan, LETE akhirnya kembali ke Ponorogo dan berhasil ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Akhirnya setelah sembilan bulan dia balik ke Ponorogo. Kami tangkap Rabu, 4 Maret 2026, pukul 21.30 WIB. Ini masih proses pendalaman kasusnya," jelas Zulmar.

Saat ditangkap, LETE diketahui tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario bersama kerabatnya di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, tepatnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.
Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan keberadaan tersangka kepada petugas.

"Kami langsung tangkap. Saat itu LETE mengendarai sepeda motor bersama ponakannya. Pengakuannya mau makan," ujarnya.

Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis karena LETE mencoba melawan petugas. Bahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko, sempat tersenggol saat upaya penangkapan berlangsung.

Meski begitu, tidak ada petugas maupun tersangka yang mengalami luka serius.
"Namun semua baik-baik, tidak ada yang mengalami luka berarti," katanya.

Setelah ditangkap, LETE langsung dibawa ke Kantor Kejari Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan dan medical check up. Setelah dinyatakan sehat, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

"Selesai semua berkas administrasi LETE, kami kirim ke Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari," terang Zulmar.

Dalam perkara ini, LETE merupakan tersangka kasus kredit fiktif yang merugikan negara sekitar Rp600 juta. Ia sebelumnya bekerja sebagai mantri di salah satu bank pelat merah.

Dalam aksinya, LETE diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni NAF (Nasrun Agung Filayati) dan SPP (Saka Pradana Putra). Keduanya telah lebih dulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.

LETE sendiri ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Ponorogo.(ih/yh)

Opini

Biar Tekor Asal Kesohor

    Oleh Khudori Pengamat Komoditas Pangan, Junalis Senior     Jakarta, JatimUPdate.id - SEJARAH baru perberasan Tanah Air kembali terukir. Bertempat di g