KPK Ungkap Koruptor Sering Alirkan Uang ke Selingkuhan, 81 Persen Pelaku Koruptor Pria Alirkan Dana Ke Selingkuhan

Reporter : Deki Umamun Rois
Gedung KPK

 

Purwokerto, JatimUPdate.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa dalam praktik korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap menjadi bagian tak terpisahkan.

Baca juga: Periksa 13 Saksi Kasus Dana Pokmas Jatim

Lebih jauh Wakil Ketua KPK itu menyebutkan bahwa para koruptor tidak hanya menyalurkan hasil korupsi kepada keluarga, tetapi juga kepada selingkuhan mereka.

Dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ibnu menjelaskan bahwa kasus korupsi hampir selalu diiringi dengan TPPU.

Proses penyidikan keduanya bisa berjalan bersamaan maupun terpisah.

“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU, bisa bersamaan atau setelahnya. Kalau bersamaan, buktinya sudah komplit. Kalau sendiri-sendiri, tindak pidana pokok dulu diselesaikan, baru TPPU muncul,” ujar Ibnu Basuki Widodo, Minggu (19/4/2026) yang dikutip Redaksi JatimUPdate.id dari siaran pers KPK pada Minggu Malam (19/04/2026).

Secara khusus Ibnu memaparkan bahwa uang hasil korupsi disalurkan ke berbagai pihak, mulai keluarga, untuk amal ibadah, sumbangan, hingga keperluan pribadi seperti liburan dan tabungan. Namun, uang tersebut tetap sulit dilacak.

“Koruptor sudah membagi-bagikan ke istri, anak, keluarga, sumbangan, piknik, tabungan. Tapi uang Rp 1 miliar itu ke mana? Kalau disembunyikan di bawah kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditabung, takut diawasi PPATK,” kata Ibnu.

Baca juga: Dua Kali Jatuh di Lubang yang Sama: Kutukan Kekuasaan di Tulungagung

Data Survei Sebut 81 Persen

Hal yang cukup mengejutkan, menurut Ibnu, sekitar 81 persen koruptor laki-laki juga menyalurkan uang korupsi kepada selingkuhannya.

Ia menggambarkan bagaimana para koruptor mencari wanita muda sebagai tempat menyalurkan uang hasil kejahatan mereka.

“Pelaku laki-laki banyak yang memberikan uang ke wanita cantik. Mereka mendekati dengan kata-kata manis, walau usianya sudah tua, tetap dibilang ‘mas’. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Lakukan OTT, Bupati dan Beberapa Pejabat Pemkab Tulungagung Diamankan

Ibnu juga menjelaskan bahwa mereka yang menerima dan menyimpan uang hasil korupsi dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.

“Mereka menerima, menabung, dan menyimpan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Pengungkapan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo membuka tabir cara koruptor menyamarkan uang hasil kejahatan, tidak hanya melalui keluarga tapi juga hubungan gelap, menunjukkan kompleksitas jaringan TPPU.

Fakta ini mengajak kita merenung tentang bagaimana praktik korupsi merusak tatanan sosial dan menuntut penegakan hukum yang lebih tajam serta kesadaran publik yang tinggi. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru