Perda Hunian Layak, Antara Salah Kutip dan Salah Paham
Catatan Redaksi – Polemik Perda Hunian Layak di Surabaya memperlihatkan satu hal yang sering luput, regulasi bisa baik di atas kertas tapi berantakan saat turun ke publik.
Rapat dengar pendapat antara DPRD Surabaya dan Asosiasi Rumah Kos Indonesia (ARKI) seharusnya menjadi ruang klarifikasi.
Namun yang muncul justru potret klasik informasi simpang siur, pelaku usaha gelisah, dan pemerintah yang terkesan terlambat menjelaskan.
ARKI tidak menolak aturan. Bahkan, mereka menyatakan siap menaati. Tapi satu yang mereka tuntut dilibatkan sejak awal.
Permintaan ini bukan berlebihan. Dalam praktik kebijakan publik, partisipasi pemangku kepentingan bukan pelengkap, melainkan kebutuhan.
Ketika pengusaha kos baru mengetahui detail aturan setelah Perda diketok, yang terjadi bukan kepatuhan melainkan kebingungan.
Isu pembatasan lima kamar menjadi contoh. Informasi yang beredar menyebut semua kos dibatasi, memicu keresahan. DPRD kemudian meluruskan yang dibatasi hanya kategori rumah kos, bukan kos-kosan secara umum.
Masalahnya bukan klaim “salah kutip media” seperti yang disebut anggota Komisi A. Narasi itu jadi seolah menjadi perisai membentengi diri dan terkesan menyudutkan media.
Sebab jika informasi bisa melenceng sejauh itu, patut dipertanyakan bagaimana strategi komunikasi publik dari penyusun kebijakan.
Regulasi yang baik tidak cukup hanya benar secara substansi. Namun juga harus dipahami dengan benar oleh masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, suara pengusaha kos juga tidak bisa diabaikan. Mereka bukan cuma pelaku bisnis, tetapi bagian dari penyedia kebutuhan dasar warga kota, tempat tinggal sementara, utamanya bagi mahasiswa dan pekerja urban.
Ketika muncul aturan soal kos campur, misalnya, pelaku usaha menilai penerapan mendadak berpotensi menimbulkan kerugian.
Ini bukan soal menolak norma, tapi soal transisi. Setiap perubahan butuh waktu adaptasi, bukan eksekusi mendadak.
Pemerintah kota seharusnya membaca ini sebagai sinyal, regulasi hunian tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga ekonomi mikro yang hidup di tengah masyarakat.
Jika tidak hati-hati, Perda Hunian Layak justru bisa berbalik arah bukan menata, tapi malah menekan.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan DPRD. Meluruskan informasi saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan ruang dialog yang berkelanjutan.
Sebab kebijakan yang baik bukan yang paling keras aturannya, tetapi yang paling dipahami dan dijalankan tanpa resistensi. (Timredaksi)
Editor : Redaksi