Surabaya,JatimUPdate.id -Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri membeberkan, jukir kerap dituding dan didiskreditkan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Kelompok itu kata Izul menyebarkan narasi negatif padahal tidak ada kaitannya dengan jukir
Baca juga: Jangan Biarkan Uang Rakyat Rp2,6 Triliun Tenggelam dalam Drama Kosmetik Kota
"Kelompok itu tidak tahu terkait persoalan parkir," kata Izul, saat berlangsung RDP di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (21/4).
Izul menyebut kelompok itu dinilai berlebihan karena tindakannya melebihi aparat penegak hukum (APH)
"Bukan aparat penegak hukum tetapi tindakannya ini melebihi aparat penegak hukum," tuturnya.
Maka dari itu, ia meminta perlindungan hukum terhadap jukir dari DPRD, Pemkot dan Polrestabes Surabaya.
"Kami berharap aspirasi kami terkait permohonan perlindungan hukum terhadap juru parkir mendapat atensi," beber Izul.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Targetkan Seluruh Parkir Digital pada 2027, Tunggakan Jukir Capai Rp900 Juta
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko mendukung digitalisasi parkir.
Pun menolak praktik premanisme dan klaim kewilayahan parkir oleh perorangan.
“Komis A mendorong seluruh petugas parkir menjaga profesionalisme, disiplin, dan pelayanan yang humanis demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir di Kota Surabaya," kata Yona.
Jubir Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Arif, menambahkan perlindungan terhadap juru parkir telah disiapkan melalui perlindungan hukum, dan kelembagaan
Baca juga: Membidik Wajah Baru Parkir Surabaya: Sejahtera Jukirnya, Tertib Kotanya
"Hingga penguatan lewat perjanjian kerja sama," tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya,Edy Herwiyanto, menekankan pentingnya pembaruan data, kepastian aturan, identitas resmi petugas, dan komitmen etika dalam pengelolaan parkir.
"Stigma negatif terhadap juru parkir harus diubah melalui penataan yang jelas dan perlindungan yang terukur," tuturnya. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat