Hasil Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)

Mahfud MD : Peran Dan Fungsi Kompolnas Mesti Diperkuat

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Hasil Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)

Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (05/05/2026), Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan laporan hasil kerja serta rekomendasi kepada Presiden sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Disusun melalui proses penyerapan aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, rekomendasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri ke depan.

Baca juga: BNI Kembalikan Dana Rp 28,25 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara, OJK Perkuat Aturan Anti-Fraud hingga Polisi Telusuri Aset

Simak selengkapnya ringkasan eksekutif, laporan dan rekomendasi KPRP:
šŸ”Ž Pindai kode QR berikut atau kunjungi s.setneg.go.id/komisipercepatanreformasipolri

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang sepenuhnya independen.

Rekomendasi ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).

Baca juga: Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa ke depannya Kompolnas tidak lagi menjalankan peran yang menyerupai juru bicara Polri.

Lembaga ini akan memiliki kewenangan eksekutorial pada level tertentu untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Terkait struktur organisasi, Mahfud menjelaskan bahwa Kompolnas akan diisi oleh sembilan orang anggota dengan latar belakang yang beragam.

Baca juga: Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Komposisi tersebut mencakup mantan pejabat tinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan.

Seluruh perincian mengenai keanggotaan ini telah tertuang dalam draf keputusan komisi. (yh/ya)

Editor : Yoyok Ajar

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru