Oleh: Yuristiarso Hidayat
Baca juga: Watch Out Indonesia : Ketika Kepungan Itu Datang, Kedaulatan Harus Menjawab
CEO JatimUPdate.id
Dan
Rio Rolis
Jurnalis JatimUPdate Blitar Raya
Surabaya, JatimUPdate.id - Pemerintah akhirnya memilih langkah yang selama ini lebih sering berhenti sebagai wacana: memperkuat kendali negara atas arus perdagangan komoditas strategis.
Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah ingin membangun mekanisme konsolidasi ekspor untuk sejumlah komoditas utama seperti batu bara, sawit, dan mineral strategis.
Tujuannya jelas, yakni memperbaiki pengawasan devisa hasil ekspor, meningkatkan akurasi pencatatan perdagangan, serta memperkecil ruang praktik underinvoicing, transfer pricing, dan berbagai bentuk manipulasi perdagangan lain yang selama bertahun-tahun dianggap merugikan negara.
Langkah ini lahir dari persoalan yang sesungguhnya sudah lama menjadi kegelisahan publik: Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia, tetapi terus menghadapi persoalan kebocoran nilai dari kekayaan tersebut.
Pemerintah bahkan pernah menyebut potensi kebocoran mencapai sekitar USD 908 miliar atau setara Rp15.436 triliun selama 34 tahun terakhir.
Terlepas dari perdebatan mengenai metode perhitungannya, angka itu menunjukkan satu hal penting: persoalan tata niaga komoditas Indonesia telah berkembang menjadi masalah struktural yang menyangkut kapasitas negara mengawasi perdagangan lintas negara dan memastikan nilai ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali ke dalam sistem nasional.
Dari Kebocoran Devisa ke Konsolidasi Ekspor
Masalah tersebut menjadi semakin penting karena struktur ekonomi Indonesia masih sangat bertumpu pada ekspor komoditas mentah dan setengah jadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, batu bara, kelapa sawit, dan nikel menjadi penopang utama devisa nasional. Namun pada saat yang sama, sektor-sektor inilah yang justru memperlihatkan kompleksitas perdagangan paling tinggi, baik dari sisi struktur kontrak, jaringan distribusi global, maupun hubungan antarpihak dalam rantai transaksi internasional.
Pada sektor nikel, misalnya, perbandingan data ekspor Indonesia dengan data impor China menunjukkan selisih sekitar USD 666,9 juta atau sekitar Rp11,3 triliun pada periode 2022–2024.
Sebelumnya, KPK juga mencatat selisih sekitar Rp14,5 triliun pada periode 2020–2022. Selisih seperti ini memang tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi cukup untuk memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya memiliki kemampuan membaca arus perdagangan secara presisi.
Ketika data ekspor dan impor antarnegara menunjukkan perbedaan yang besar dan terus berulang, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan menjadi sulit dihindari.
Dalam konteks itu, pembentukan DSI dapat dipahami sebagai upaya negara memperkuat kapasitas pengendalian perdagangan.
Pemerintah tampaknya ingin bergerak dari sekadar diagnosis menuju pembenahan sistem yang lebih konkret. Selama ini, istilah “kebocoran” terlalu sering hadir dalam pidato dan diskursus politik, tetapi tidak selalu diikuti perubahan kelembagaan yang nyata.
Karena itu, lahirnya DSI memberi sinyal bahwa pemerintah mulai membangun instrumen yang secara langsung menyentuh jalur perdagangan komoditas strategis.
Namun langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan devisa.
Di baliknya, terdapat arah kebijakan yang lebih besar: keinginan mendorong industrialisasi dan memperbesar nilai tambah di dalam negeri.
Selama bertahun-tahun, Indonesia memperoleh devisa besar dari ekspor sumber daya alam, tetapi nilai tambah industri justru lebih banyak dinikmati negara lain yang mengolah komoditas tersebut menjadi produk manufaktur.
Pemerintah tampaknya ingin menggunakan konsolidasi tata niaga sebagai alat untuk mempercepat hilirisasi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah serta produk setengah jadi.
Logika itu dapat dipahami. Penerimaan negara terbesar dalam ekonomi modern umumnya lahir dari sektor industri, perdagangan, dan jasa, bukan semata dari penjualan sumber daya mentah.
Negara yang hanya bergantung pada ekspor komoditas primer biasanya sulit membangun basis penerimaan yang stabil dan berkelanjutan. Karena itu, dorongan memperbesar pengolahan domestik menjadi penting jika Indonesia ingin keluar dari jebakan ekonomi berbasis bahan baku.
Baca juga: Menolak Amnesia Sejarah: Dari VOC, NHM, hingga Ancaman Gurita Danantara
Nikel, Batu Bara, dan Persoalan Konsistensi
Meski demikian, pembentukan DSI tetap memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai batas perluasan peran negara dalam ekonomi.
Dalam teori ekonomi kelembagaan, Douglass North menjelaskan bahwa institusi yang kuat bukan hanya institusi yang mampu mengontrol sistem, tetapi juga yang mampu menciptakan kepastian aturan, menurunkan biaya transaksi, dan menjaga kepercayaan pelaku usaha.
Dengan kata lain, efektivitas tata niaga tidak cukup diukur dari besarnya kontrol negara, tetapi juga dari kemampuan menjaga fleksibilitas pasar dan efisiensi distribusi.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika melihat bagaimana sektor nikel ditempatkan dalam desain konsolidasi perdagangan baru. Komoditas ini justru belum sepenuhnya masuk dalam mekanisme pengaturan, padahal nikel merupakan salah satu sektor dengan nilai ekonomi terbesar sekaligus memiliki struktur perdagangan paling kompleks.
Pada PT Vale Indonesia (INCO), misalnya, struktur kepemilikan melibatkan MIND ID, Vale Canada Limited, dan Sumitomo Metal Mining.
Perusahaan ini memproduksi nickel matte dan menjual sebagian besar produknya kepada pihak yang juga memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan tersebut.
Model transaksi afiliasi seperti ini lazim dalam industri tambang global, tetapi sekaligus menciptakan tantangan besar dalam pengawasan harga dan penelusuran nilai transaksi yang sebenarnya.
Skala yang lebih besar terlihat pada perdagangan Nickel Pig Iron (NPI) di kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park.
Nilai ekspornya mencapai sekitar USD 14 miliar per tahun, jauh lebih besar dibanding perdagangan nickel matte. Dalam struktur seperti ini, penentuan harga, pembeli, hingga arus devisa sangat dipengaruhi oleh kontrak global dan integrasi rantai pasok internasional yang kompleks.
Karena itu, publik tentu akan melihat sejauh mana penguatan tata niaga benar-benar diterapkan secara konsisten terhadap seluruh sektor strategis, terutama sektor-sektor dengan nilai ekonomi terbesar dan struktur perdagangan paling rumit.
Batu bara dan kelapa sawit memperlihatkan tantangan lain yang tidak kalah besar. Pada 2024, ekspor batu bara Indonesia mencapai sekitar USD 30,5 miliar atau sekitar Rp518 triliun, sedangkan ekspor sawit mencapai sekitar USD 20 miliar atau sekitar Rp340 triliun. Kedua sektor ini memiliki struktur industri yang sangat terkonsentrasi dan terintegrasi secara vertikal, mulai dari produksi, pengolahan, logistik, hingga distribusi internasional.
Dalam praktik perdagangan modern, struktur seperti itu memang meningkatkan efisiensi bisnis, tetapi juga membuat pengawasan negara menjadi jauh lebih rumit.
Dalam sejumlah pembacaan ekonomi-politik, penguatan tata niaga semacam ini sering dipahami sebagai gejala meningkatnya peran negara dalam ekonomi melalui instrumen yang sekaligus memiliki fungsi komersial.
Baca juga: INSW vs. PP Ekspor SDA — Dua Wajah Kebijakan, Satu Akar Pembusukan
Fenomena tersebut lazim disebut sebagai state capitalism, yakni ketika negara tidak hanya mengatur pasar, tetapi juga ikut terlibat langsung dalam pengendalian arus ekonomi strategis.
Belajar dari Negara Lain
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa model seperti ini dapat menghasilkan dua kemungkinan yang sangat berbeda.
Norwegia sering dijadikan contoh keberhasilan karena mampu memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator bisnis.
Negara tetap memiliki kontrol kuat terhadap sumber daya strategis, tetapi mekanisme pasar dibiarkan bekerja secara transparan dan efisien. Malaysia melalui Petronas juga memperlihatkan bagaimana perusahaan negara dapat beroperasi secara strategis tanpa sepenuhnya menghilangkan disiplin pasar internasional.
Sebaliknya, sejumlah negara kaya sumber daya justru mengalami masalah ketika negara terlalu dominan dan mencampurkan fungsi pengawasan, perdagangan, dan kepentingan politik ke dalam satu struktur yang sama.
Dalam situasi seperti itu, birokrasi membesar, biaya transaksi meningkat, dan pasar kehilangan fleksibilitasnya. Pada tahap awal, konsolidasi memang sering terlihat berhasil karena negara mampu memperbesar kontrol dan meningkatkan penerimaan.
Namun dalam jangka panjang, konsentrasi kewenangan yang terlalu besar justru dapat melahirkan hambatan baru yang sama seriusnya dengan persoalan yang ingin diperbaiki.
Karena itu, pembentukan DSI seharusnya tidak hanya dibaca sebagai proyek administrasi ekspor. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah kemampuan negara membangun tata kelola yang lebih disiplin tanpa mengorbankan efisiensi ekonomi dan fleksibilitas pasar. Indonesia memang membutuhkan pengawasan devisa yang lebih kuat dan sistem perdagangan yang lebih transparan.
Negara terlalu lama membiarkan persoalan kebocoran menjadi tema berulang tanpa perubahan struktural yang memadai.
Namun kekuatan negara baru memperoleh legitimasi ketika diterapkan secara konsisten, transparan, dan mampu menjaga batas institusionalnya sendiri.
Pengawasan yang terlalu lemah akan melahirkan kebocoran, tetapi kontrol yang terlalu terkonsentrasi juga dapat menciptakan inefisiensi baru yang tidak kalah berbahaya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan hanya oleh seberapa besar penerimaan negara meningkat atau seberapa rapi data ekspor dicatat.
Publik akan melihat lebih jauh: apakah penguatan tata niaga benar-benar memperbaiki sistem perdagangan nasional, memperbesar nilai tambah industri domestik, dan menciptakan tata kelola yang bekerja secara adil terhadap seluruh sektor strategis.
Sebab dalam ekonomi modern, tantangan terbesar bukan sekadar membuat negara menjadi kuat, melainkan memastikan bahwa kekuatan itu tetap bekerja di dalam batas yang sehat, transparan, dan dapat diawasi. (rilis/sof/yh)
Editor : Redaksi