Catatan Atas Dekrit Presiden dan Pertarungan Ideologi Kapitalisme-Komunisme

Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Kemiskinan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Defiyan Cori
Defiyan Cori

Oleh: Defiyan Cori

Ekonom Konstitusi


Jakarta, JatimUPdate.id - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah momentum sejarah bagi gerakan nasionalisme yang lebih impulsif pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Rentang waktu kedua peristwa itu 14 tahun. Sebuah tanggapan situasional dari almarhum Bung Karno sebagai pemimpin nasional atas perkembangan politik dan ekonomi di dalam dan luar negeri. Pasca krisis ekonomi besar (great depression) yang melanda Amerika Serikat (AS) tahun 1930-an.

 "Pertarungan" pemikiran atas arus utama (mainstream) sistem perekonomian dunia memunculkan blok-blok antar negara. Yaitu, yang pro kepada sistem ekonomi kapitalisme di satu pihak.

Dilain pihak pro sistem ekonomi komunisme. Puncaknya, saat Fidel Castro berhasil menggulingkan rezim Fulgencio Batista dan mengambil alih kekuasaan di Kuba pada Januari 1959. Sebuah peristiwa yang menjadi titik awal ketegangan panjang antara AS-Kuba yang dikenal dengan Perang Dingin. Menular ke berbagai ke negara berkembang.

Das Kapital sejatinya bersumber dari pertentangan kelas hasil pemikiran politik ekonomi Karl Marx (diterbitkan pada 14 September 1867). Terkait praktek ketidakadilan dan diskriminasi atas kelas buruh/pekerja dengan majikan pada sistem ekonomi kapitalisme yang terjadi di Eropa.

Kemudian, muncul sebagai anti tesanya dan cikal bakal lahirnya sistem ekonomi komunisme. Menimbulkan pergolakan pemikiran arus utama dalam bingkai sejarah pergerakan nasionalisme di suatu negara. Atau, Das Kapital bukan lagi sebuah buku kritik atas kebijakan ekonomi politik melainkan sebuah ideologi baru.

Situasi itu, terjadi juga di Indonesia dengan melakukan berbagai percobaan (trial and error) dalam wilayah ketatanegaraan. Konflik pemikiran dua arus utama sistem ekonomi tersebut memunculkan instabilitas politik. UUD 1945 pun diubah melalui UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS 1949) dan UUD Sementara (UUDS 1950). Keduanya, menghasilkan konflik politik tak berkesudahan sampai akhirnya terbit Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Akankah terus diulangi sejarah ini tanpa hikmah?


Mengatasi Ketimpangan Struktural

Lalu, apa sebenarnya pokok (substansi) kedua pemikiran arus utama ekonomi itu? Tidak lain adalah soal bagaimana Sumber Daya Alam (SDA) dikelola dalam suatu negara. Eropa, memulainya dengan menerapkan kebebasan individu (individualisme) dengan kekuatan modal (capital) menjadi tesanya.

Sebaliknya dengan anti tesa kapitalisme atau komunisme mendasarkan kekuatan komunal atau negara secara mutlak. Faktanya, sistem ekonomi kapitalisme lebih menimbulkan ketimpangan dan krisis berulang kali atas capaian pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, komunisme melahirkan negara yang teramat kuat mengabaikan hak indinvidu untuk tumbuh dan berkembang. Capaian pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan kemajuan berarti dalam interaksi sosial. Yang terjadi, justru muncul ideologi fasisme dan otoritarian dalam pemerintahan negara-bangsa (nation state).

Bahkan, lawan politik pun disingkarkan untuk mempertahankan kekuasaan. Membuat "luka" menganga disaat membangun nasionalisme yang kokoh dalam masyarakat yang plural (heterogen).

Pertanyaannya, apakah pertumbuhan ekonomi menurut sistem ekonomi kapitalisme juga menghasilkan manfaat dan dampak positif? Sebab, sebagian besar mata ajar di sekolah dasar sampai ke Perguruan Tinggi (PT) lebih didominasi teori pertumbuhan ekonomi ini. Salah satunya, berasal dari pemikiran W.W. Rostow dengan model linier dan lima (5) tahapan bagi suatu negara berkembang untuk menjadi negara maju. Yaitu, masyarakat tradisional, prasyarat lepas landas, lepas landas, menuju kematangan, dan era konsumsi massa tinggi.

Hasilnya, tidaklah jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara maju (Eropa dan USA) melalui Revolusi Industri. Ketimpangan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran adalah hal yang jamak dari capaian suatu pertumbuhan ekonomi secara periodik.

Di era Orde Baru (Orba) pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 10,92 persen pada tahun 1970. Merupakan angka pertumbuhan ekonomi tertinggi, namun sesudahnya hanya berkisar 7-8 persen per tahun. Tingkat kemiskinan yang pada awalnya 60 persen berhasil dikurangi menjadi kisaran 11-13 persen/tahun.

Artinya, seberapa besarpun pertumbuhan ekonomi, tetap melahirkan kemiskinan. Pasca Orba atau diera reformasi, situasi kemiskinan tidak semakin membaik atau stagnan, angkanya tidak bergeser dari 7-8 persen/tahun. Alih-alih, pertumbuhan ekonomi rata-rata (27 tahun terakhir) dicapai hanya dikisaran 4-5 persen/tahun. Meskipun diklaim lebih baik diantara negara-negara maju yang tumbuh hanya dikisaran 1-2 persen. Tetap saja, tak ada artinya pertumbuhan ekonomi yang tinggi terhadap angka kemiskinan di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi memang menunjukkan kemajuan dan kemodernan sebagai karya cipta dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika negara mencapai tahapan ke-5 sebagai negara maju kemiskinan tidak hilang di suatu negara yang awalnya tumbuh berkembang (emerging growth).

Kritik dan kaji ulang pemikiran ini perlu dilakukan kelompok akademisi PT di berbagai kampus. Kampus jangan sampai hanya menjadi juru bicara teori-teori asing yang tak mengakar pada peradaban bangsa dan negara sendiri.

Alasannya, teori pertumbuhan ekonomi yang diusung oleh W.W. Rostow bukanlah resep yang mujarab. Teori ini hanya sebatas mengatasi gejala (sympthoms) bukan mengobati sumber penyakit. Ibarat pohon yang tumbuh dari proses biologis kuantitatif menjulang tinggi, tapi tanah dan akarnya tak dirawat. Meskipun Indonesia telah disematkan sebagai salah satu negara maju melalui keanggotaan G20 (Group of Twenty). 

Sebuah forum kerja sama multilateral 19 negara utama perekonomian besar di dunia ditambah Uni Eropa. Menguasai  sekitar 80% Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.

Potensi anggota G20 ini dapat dioptimalkan melalui skema kerjasama investasi yang lebih berkeadilan. Hanya saja, keberadaan G20 selama ini tetap nirmanfaat bagi rakyat Indonesia! Pertumbuhan ekonomi negara G20 bukanlah prestasi jika tak diikuti oleh hilangnya kemiskinan.

Untuk itulah, mengembalikan UUD 1945 pra amandemen sesuatu hal yang mendesak untuk dilakukan. Tujuannya, tidak lain untuk memperbaiki sistem dan tatanan berbangsa dan bernegara. Perbaikannya, harus dimulai dari pemangku kepentingan.(stakeholders) di segala bidang kehidupan secara simultan.

Undang-Undang (UU) sektoral harus dipastikan tidak tumpang tindih apalagi bertentangan satu sama lainnya. Peran dan fungsi lembaga negara, legislatif, eksekutif dan yudikatif harus ditempatkan secara proporsional dan profesional.

Yang krusial, yaitu menihilkan konflik kepentingan (conflict of interest) para pihak yang merusak tata kelola pemerintahan. Tidak ada pihak atau pimpinan dan anggota legislatif (DPR RI) yang bertindak sebagai eksekutif (Presiden) dan yudikatif (aparat hukum) atau sebaliknya.

Setiap adanya ruang ini tentu akan menggerus kepercayaan (trust) publik dan para investor. Ketidakpercayaan (distrust) inilah yang diantisipasi sedini mungkin dari pelaku ekonomi di dalam dan luar negeri.

Oleh karena itu, sebagai negara yang lahir dari hasil perjuangan kemerdekaan dan anti kolonialisme Indonesia harus kembali ke khittahnya. Istilahnya, menjahit dan menggunakan "pakaian sendiri" dalam membangun sistem perekonomian nasional. Hal mana telah ditetapkan dalam rujukan bersama (common denominator) Pembukaan dan batang tubuh konstitusi negara, UUD 1945.

Khusus perekonomian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1,2 dan 3. Dan, tidak mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme maupun komunisme/sosialisme, melainkan menerapkan sistem ekonomi konstitusi.

Salah satu upaya yang mendesak untuk memacu pertumbuhan tanpa kemiskinan, yaitu dengan kepemilikan lahan (reformasi pertanahan/land reform) dan akses ke sumber pembiayaan. Nyata sekali, kebijakan pemerintahan (Presiden dan DPR RI) melalui UU yang selama ini terlalu berpihak kepada para pengusaha besar atau korporasi taipan. Penguasaan lahan, semisal menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi, 2022) dikuasai sebesar 93-94,8 persen oleh hanya 1-2 persen penduduk Indonesia. 

Dominasi kepemilikannya terdapat pada sektor perkebunan dan pertambangan. Konsesi lahan tersebut mampu mengungkit (leverage) kekayaan taipan lebih besar 4-5 kali lipat dari total APBN Rp3.000-3.600 triliun/tahun.

Peningkatan skala usaha dan kekayaan para korporasi taipan ini sejatinya juga diperoleh melalui dukungan istimewa (previllege) dari pemerintah Orba.

Ketimpangan struktural atas fakta data ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan klausul perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama.

Penerapan klausul usaha bersama berdasar azas kekeluargaan ini ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa kemiskinan. Dilakukan melalui pembangunan dan pengembangan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang benar, diantaranya sukarela, partisipasi, keterbukaan, demokrasi, otonomi, kerjasama dan kepedulian dan tanggungjawab sosial (akuntabilitas). Bukan dengan cara memperbanyak (kuantitas) melalui pembuatan akte notaris di berbagai daerah. Tindakan ini justru akan memunculkan masalah korupsi baru pasca kasus yang mendera program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Secara kelembagaan merevitalisasi koperasi yang telah beroperasi lebih prioritas sebagai perwujudan dari efisiensi dan efektifitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, memperkuat posisi kelembagaan perencanaan dan anggaran pembangunan nasional akan menjaga tercapainya Visi-Misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Tidak perlu menambah Kementerian/Lembaga baru yang justru kontraproduktif bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi tanpa kemiskinan. Last but not least, harus diawali dengan komitmen dan konsistensi gerakan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).