Tangkal Korupsi-Sita Aset Jumbo: Satgas PKH Sikat Koruptor Tambang dan Sawit, Rp 379 T Uang Rakyat Berhasil Diamankan
Jakarta, JatimUPdate.id - Para mafia hutan, koruptor timah, dan cukong kelapa sawit ilegal dipastikan makin gemetaran! Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam membersihkan penjahat lingkungan.
Tak tanggung-tanggung, duit dan aset negara sebesar Rp 379,2 triliun berhasil direbut kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi!
Angka fantastis ini menjadi tamparan keras bagi para spekulan yang selama ini hobi mengeruk kekayaan alam Indonesia secara ilegal. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, pada Rabu (24/6), membongkar rincian hasil jarahan para koruptor yang berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara dalam 5 tahap pengerjaan yang brutal bagi para mafia:
1. Sita Gurita Kasus Timah: 6 unit smelter, ratusan alat berat, puluhan bidang tanah, hingga 680 ribu kilogram logam timah senilai Rp 1,4 triliun disikat tanpa ampun.
2. Denda Raksasa Korporasi Sawit: Uang pengganti dari raksasa industri kelapa sawit (Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group) dalam kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp 13,2 triliun disita tunai!
3. Pemulihan Hutan Masif: Satgas berhasil merebut kembali 5,9 juta hektare kawasan hutan yang dicaplok ilegal dengan nilai appraisal mencapai Rp 336,2 triliun.
Lebih jauh uang ratusan triliun tersebut bersumber dari akumulasi penyerahan barang rampasan, uang pengganti korupsi, denda administratif lingkungan hidup, setoran pajak, hingga PNBP yang selama ini menguap ke kantong pribadi para mafia.
Kini, semuanya resmi dikembalikan ke kas negara dalam beberapa gelombang sepanjang akhir 2025 hingga Mei 2026.
Langkah berani ini menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh keserakahan korporasi hitam. Jutaan hektare hutan yang sempat dirusak kini kembali dikuasai negara.
Secara khusus redaksi JatimUPdate.id sering mendapatkan pertanyaan publik, tentang kelanjutannya setelah Rp 379 triliun ini balik, apakah para aktor intelektual dan pejabat korup yang ikut membobol aturan hukum ini sudah dihukum seberat-beratnya?
Publik juga selalu memendam pertanyaan jangan sampai asetnya disita, tapi pelakunya masih bisa tersenyum lebar, kemudian bebas.
Secara khusus, Redaksi JatimUPdate.id mengutip berita diatas dari laman Koran Bali Express, pada Minggu (28/06/2026). (mmt/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat