Jakarta, JatimUPdate.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan kenaikan dana otonomi khusus (otsus) Aceh sebesar 2,5 persen. Usulan tersebut tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sudah mengalir ke tangan pemerintah pusat.
Baleg DPR sendiri telah menuntaskan pembahasan rancangan perubahan UUPA tersebut.
Baca juga: DPR Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Kawal Isu Kelangkaan BBM hingga Status Hukum Demonstran
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah memperpanjang masa berlaku dana otsus Aceh yang sedianya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi penyerahan draf tersebut saat berada di Banda Aceh.
"Sudah kami sampaikan dan tertuang dalam rancangan itu, memang usulan kami 2,5%. Nah, tinggal nanti kita tunggu respon dan sikap dari pemerintah," kata Ahmad Doli Kurnia, Jumat (19/6/2026).
Melalui draf revisi ini, DPR mengakomodasi aspirasi masyarakat Serambi Mekah untuk menaikkan alokasi dana otsus.
Sebelumnya, Aceh menerima dana otsus sebesar 2 persen dari total dana alokasi umum (DAU) APBN. Kini, DPR mengusulkan angka tersebut naik menjadi 2,5 persen untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Baca juga: Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya, Fokus Pulihkan Kinerja Ekonomi
Doli menjelaskan bahwa Baleg menyusun rancangan revisi UUPA ini setelah melakukan dua kali kunjungan kerja ke Aceh demi menyerap masukan.
Pihaknya mengklaim telah menampung aspirasi dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, hingga para tokoh masyarakat secara maksimal, termasuk mengenai persentase dana otsus.
Ia pun optimistis pemerintah pusat tidak akan merombak usulan revisi UUPA dari Baleg tersebut. Apalagi, seluruh anggota legislatif telah menyepakati perubahan regulasi ini sebagai hak inisiatif DPR.
"Ya kita berharap dan saya yakin juga (usulan DPR tidak diubah), pemerintah punya kepentingan untuk memajukan Aceh, dan instrumen utamanya itu adalah UUPA," tutur Doli.
Baca juga: Bamsoet Tegaskan Revisi UU KADIN Jadi Momentum Perkuat Kemitraan Negara dan Dunia Usaha
Doli juga percaya bahwa pemerintah pusat memiliki visi yang sama dengan pihak parlemen.
Menurutnya, pembaruan hukum ini bakal menjadi motor penggerak agar Aceh bisa tumbuh lebih maju, berkembang, dan sejahtera.
"Wajah Aceh untuk 20 tahun yang akan datang kalau kemudian nanti dievaluasi akan jauh lebih baik dari sekarang (setelah revisi UUPA)," pungkas Doli. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat