Pansus Raperda Banjir Surabaya Dorong Normalisasi Saluran Dilakukan Setiap Tiga Tahun

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Sukadar, dok Jatimupdate.id
Sukadar, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Panitia Khusus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan normalisasi saluran air secara terjadwal setiap tiga tahun.

Sukadar yang akrab disapa Cak Yo mengatakan normalisasi tidak seharusnya dilakukan hanya ketika terjadi persoalan banjir atau berdasarkan permohonan masyarakat. Menurut dia, pemerintah kota perlu memiliki jadwal tetap agar kapasitas tampungan air di Surabaya terus terjaga.

"Dalam hal ini kami ingin setiap tiga tahun sekali ada normalisasi besar yang dilakukan oleh pemerintah kota," kata Cak Yo, Sabtu (8/8).

Menurut dia, pola normalisasi tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu, setelah satu wilayah selesai dinormalisasi, pemerintah kota dapat melanjutkan pekerjaan ke wilayah lain dan kembali lagi ke titik awal setelah siklus tiga tahun berikutnya.

Cak Yo mencontohkan kawasan box culvert mulai dari Kupang hingga Benowo. Jika normalisasi dilakukan secara terjadwal, pengerjaan dapat bergerak dari satu titik ke titik lainnya hingga seluruh wilayah mendapat penanganan secara berkala.

"Kalau tiga tahun sekali maka dari Kupang, posisi Pasar Kembang, berangkat dari sana. Selama tiga tahun terakhir ada di wilayah Benowo, setelah itu balik lagi. Jadi kontinu," ujarnya.

Ia menilai normalisasi yang dilakukan secara rutin akan membantu meningkatkan kapasitas saluran dan tempat penampungan air. Maka dari itu, pemerintah kota dinilai perlu menjadikan normalisasi sebagai program terjadwal, lengkap dengan target dan rentang waktu pengerjaannya.

"Kami ingin normalisasi itu kontinu dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya supaya mampu membuat penampungan air itu lebih banyak. Kalau dilakukan terjadwal, ada timeline-nya, setiap tiga tahun sekali," kata Sukadar.

Dengan pola tersebut, normalisasi tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya perintah maupun permohonan dari masyarakat. Pemerintah kota dapat melakukan pekerjaan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

"Normalisasi diperintah atau tidak, ada permohonan atau tidak, paling tidak ini dilakukan oleh pemerintah kota," tegasnya.

Setelah normalisasi dilakukan, Cak Yo mengatakan pemerintah kota dapat melibatkan masyarakat dalam menjaga saluran air melalui kerja bakti. Menurut dia, semangat tersebut sejalan dengan program Surabaya Bergerak yang selama ini digaungkan Pemkot Surabaya.

"Pasca itu, posisinya terserah pemerintah kota. Apakah dibikin Surabaya Bergerak, istilah Pemerintah Kota Surabaya kan Surabaya Bergerak, kita bisa menggerakkan masyarakat untuk melakukan kerja bakti," pungkasnya. (Roy/mmt)