Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Lampirannya mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter di bidang sosial-budaya, bagian dari pemetaan tantangan yang dinilai memengaruhi ketahanan nasional.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Kemiskinan
Dokumen ini juga memuat ancaman nonmiliter lain: terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, dan ancaman siber.
Baca juga: Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Bisa Di Akses Anak-Anak Jalanan Di DKI Jakarta
Perpres ini menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pertahanan menghadapi tantangan modern.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto - PM Singapura Lawrence Wong Dijadwalkan Bertemu Senin (6/07/2026)
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan: sebagian organisasi kemasyarakatan mendukungnya sebagai upaya memperkuat ketahanan bangsa, sementara kelompok lain, termasuk pegiat HAM, mengkritik pengategorian LGBTQ sebagai "ancaman" karena dinilai berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas dan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi. (rilis/mmt/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat