Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Lampirannya mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter di bidang sosial-budaya, bagian dari pemetaan tantangan yang dinilai memengaruhi ketahanan nasional.
Baca juga: Cendekiawan Muda Bangkalan Soroti Program Prabowo–Gibran: Lanjutkan yang Baik, Benahi yang Kurang
Dokumen ini juga memuat ancaman nonmiliter lain: terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, dan ancaman siber.
Baca juga: Baladhika Karya Jawa Timur Apresiasi Keberhasilan Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Perpres ini menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pertahanan menghadapi tantangan modern.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan: sebagian organisasi kemasyarakatan mendukungnya sebagai upaya memperkuat ketahanan bangsa, sementara kelompok lain, termasuk pegiat HAM, mengkritik pengategorian LGBTQ sebagai "ancaman" karena dinilai berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas dan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi. (rilis/mmt/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat