Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Reporter : Miftahul Rachman
Presiden Prabowo Subianto saat bersama para rektor, dekan, dosen, guru besar di Sarasehan Kebangsaan. Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Prabowo resmi menetapkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Lampirannya mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter di bidang sosial-budaya, bagian dari pemetaan tantangan yang dinilai memengaruhi ketahanan nasional.

Baca juga: Bupati Sintang Ajak Seluruh Warga Kabupaten Sintang Hentikan Bakar Hutan dan Lahan Saat Kemarau

Dokumen ini juga memuat ancaman nonmiliter lain: terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, dan ancaman siber.

Baca juga: Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

Perpres ini menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pertahanan menghadapi tantangan modern.

Baca juga: Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan: sebagian organisasi kemasyarakatan mendukungnya sebagai upaya memperkuat ketahanan bangsa, sementara kelompok lain, termasuk pegiat HAM, mengkritik pengategorian LGBTQ sebagai "ancaman" karena dinilai berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas dan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi. (rilis/mmt/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru