Desak Pemkab Sidoarjo Putus Kontrak Pengelola Monumen Ponti Karena Dugaan Wanprestasi

Reporter : Imam Hambali
LPKAN Sidoarjo mendesak Pemkab) Sidoarjo ambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama bersama PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk, yang kini ganti nama jadi PT Eatertainment Indonesia.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo oleh pihak ketiga menjadi sorotan.

Baca juga: Bupati Subandi Minta Perumda Delta Tirta Benahi Layanan, Soroti Kebocoran Air Capai 38 Persen

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama bersama PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk, yang kini berganti nama menjadi PT Eatertainment Indonesia.

Desakan tersebut muncul setelah pengelola dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap sejumlah kewajiban dalam perjanjian kerja sama pengelolaan aset daerah.

LPKAN juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Kawasan Monumen Ponti seluas sekitar 8.000 meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang sejak 2004 dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk jangka waktu 25 tahun.

Selama masa kerja sama, kawasan tersebut dikembangkan menjadi pusat kuliner dan rekreasi keluarga yang diisi berbagai fasilitas, seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron's Pizza.

Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh pihak PT SM Tbk dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat itu, pengelola memiliki kewajiban memenuhi pembayaran pajak, retribusi daerah, serta kontribusi sesuai ketentuan dalam kontrak.

Namun, berdasarkan surat teguran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, pengelola tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun, yakni 2009, 2010, dan 2011.

Baca juga: Peradi dan LPKAN Sidoarjo Beri Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Tak hanya persoalan pajak, surat teguran tersebut juga memuat sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.

Di antaranya perubahan peruntukan usaha di kawasan Monumen Ponti tanpa persetujuan pemerintah, keterlambatan pembayaran kontribusi kerja sama, termasuk kontribusi periode Mei 2026, serta belum optimalnya pemanfaatan objek kerja sama yang dinilai berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 dan 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkab Sidoarjo juga meminta pengelola segera menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Menanggapi hal itu, Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang telah memberikan teguran kepada pengelola. Namun, menurutnya, tindakan administratif tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Baca juga: Dugaan Perubahan Kuota SPMB SMP Negeri Sidoarjo Disorot, Pemerhati Pendidikan Temukan Selisih Ratusan Kursi

"Saya kira kerja sama ini sudah tidak layak dilanjutkan meskipun masa kontraknya masih tersisa sekitar tiga tahun. Pemkab Sidoarjo harus berani mengambil keputusan untuk memutus kontrak kerja sama karena dugaan wanprestasi yang dilakukan pengelola berpotensi merugikan keuangan daerah," kata Chamim dalam keterangannya, Senin (1/7/2026). 

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pajak maupun retribusi daerah.

Menurut Chamim, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap aset maupun pendapatan daerah. LPKAN, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian penyelesaian.

"Bila diperlukan, kami siap mengawal proses ini bersama masyarakat dan mendorong OPD terkait maupun DPRD Sidoarjo agar persoalan pengelolaan aset daerah ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(ih/yh)

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru