KPK Telusuri Asal Usul 55 Kg Platinum yang Disita dari Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Rp52 Miliar

Reporter : Shofa
KPK saat menggiring Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) kala keluar dari gedung KPK.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul 55 kilogram logam yang diduga platinum yang disita dari mobil Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Puspoll Apresiasi Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: Jaga Ketahanan Energi dan Kepentingan Rakyat

Nilai logam tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp52 miliar jika terbukti merupakan platinum murni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menyimpulkan status maupun asal logam tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman, termasuk meminta bantuan ahli untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). 

Menurut dia, pemeriksaan ahli diperlukan karena hingga kini penyidik masih harus memastikan apakah kepingan logam yang disita benar merupakan platinum. 

"Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," ujarnya.

Selain logam tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam jok mobil, uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo diperkirakan mencapai Rp2,27 miliar.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif BNI Jember, Warga Diiming-imingi Bansos Lalu Dijadikan Debitur Bodong

Berdasarkan harga platinum yang tercantum pada laman Bullion Rates per 7 Juli 2026, harga platinum mencapai sekitar Rp945,6 juta per kilogram. Dengan acuan tersebut, nilai 55 kilogram platinum diperkirakan mencapai sekitar Rp52 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat estimasi karena keaslian logam masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga memperoleh 85 paket proyek melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.

Rinciannya, sebanyak 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Disperkim senilai Rp748 juta.

KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Total fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,11 miliar, sementara uang suap yang diduga telah diterima sebesar Rp800 juta.

Baca juga: Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep, Uang Pengganti Tembus Rp10,9 Miliar

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi pejabat, hingga pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

OTT terhadap Syah Afandin dilakukan pada Rabu (1/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sejumlah pejabat daerah, ajudan, sopir bupati, dan pihak swasta.

Saat ini, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Medan.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaqub disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.(ih)

Editor : Yoyok Ajar

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru