Catatan Redaksi - Pernyataan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait imunitas hukum bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kedungdoro dan Genteng memicu diskursus serius mengenai tata kelola kota.
Dalih kedua kawasan tersebut "kebal" dari penertiban karena mengantongi Surat Keputusan (SK) sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi dan Soenarto Soemoprawiro sebuah anomali dalam hierarki hukum modern.
Baca juga: Wali Kota Eri Sebut PKL Kedungdoro dan Genteng Kantongi SK, Klaim Tak Langgar Perda
Di satu sisi, langkah ini tampak seperti pembelaan terhadap ekonomi rakyat dan heritage kuliner malam yang legendaris. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru mempertontonkan inkonsistensi penegakan aturan ruang publik urban.
Secara akademis dan yuridis, klaim bahwa "peraturan baru tidak mencabut aturan lama yang mengecualikan" patut diuji keabsahannya.
Surabaya saat ini memiliki Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum tentang larangan penyalahgunaan fungsi jalan dan trotoar.
Namun menempatkan SK Wali Kota masa lalu di atas Perda modern yang disahkan bersama DPRD menciptakan ketidakpastian hukum. Publik menangkap adanya standar ganda mengapa PKL di kawasan lain digusur tanpa ampun demi menegakkan Perda.
Baca juga: Di Balik Riuh Konten Sidak, Merawat Sistem vs Panggung Politik 2029
Sementara Kedungdoro dan Genteng mendapatkan "imunitas struktural" hanya karena faktor sejarah
Retorika pedagang boleh berjualan asal tidak membuat macet adalah kompromi utopis yang di lapangan hampir mustahil terwujud tanpa adanya mengorbankan hak pejalan kaki.
Jika Pemerintah Kota Surabaya serius ingin melakukan transformasi, pendekatan ad-hoc kompromistis ini harus segera ditinggalkan.
Baca juga: Kompak Warga Tolak Mutasi Lurah Tambak Wedi, Desak Eri Cahyadi Kembalikan Jabatan
Solusi transformatif pertama melakukan kodifikasi hukum yang transparan. Jika kawasan tersebut memang bernilai ekonomi dan historis tinggi, status pengecualiannya harus dimasukkan secara formal ke dalam revisi Perda atau regulasi zonasi resmi, bukan dibiarkan menggantung di area abu-abu hukum berbasis SK usang.
Kedua, Pemkot Surabaya harus berani melakukan redesain infrastruktur, misalnya menerapkan sistem Night Market Pedestrian (pasar malam ramah pejalan kaki) dengan penutupan jalan total pada jam tertentu.
Dengan begitu, hak pengguna jalan tetap dihormati, estetika kota terjaga, dan sirkulasi ekonomi PKL tetap berputar. Sebab Kebijakan tata ruang tidak boleh dijalankan dengan politik cari aman yang populis. Namun harus berbasis kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga kota.
Editor : Redaksi