Kejari Jember Pastikan Barang Rampasan Negara Tak Mengendap, Dilelang untuk PNBP

Reporter : M Aris Effendi
Petugas Kejari Jember melakukan pengecekan barang rampasan negara yang masuk dalam program lelang serentak. Sebanyak 12 lot barang ditawarkan kepada masyarakat untuk dioptimalkan menjadi PNPB.


Jember JatimUPdate.id, – Barang hasil perkara pidana yang telah ditetapkan dirampas untuk negara tidak berhenti sebagai aset yang tersimpan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengoptimalkannya melalui mekanisme lelang agar kembali memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Upaya tersebut dilakukan melalui program lelang serentak yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan.

Baca juga: Kejari Jember Buka Lelang 12 Lot Barang Rampasan Negara, Ada Motor hingga Handphone

Di Jember, sebanyak 12 lot barang ditawarkan kepada masyarakat. Barang yang dilelang beragam, mulai dari kendaraan roda dua hingga sejumlah unit telepon seluler.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jember, Agus Kurniawan, mengatakan barang-barang tersebut berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan amar putusan pengadilan, barang-barang tersebut telah ditetapkan untuk dirampas bagi negara.

“Barang-barang yang dilelang ini merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dalam putusannya ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar Agus yang akrab disapa Wawan.

Menurutnya, lelang menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal. Setelah proses lelang selesai, hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Gempar Jatim Layangkan Permohonan Klarifikasi ke Dinas TPHP Kabupaten Malang Terkait Pengadaan Pupuk

Dengan demikian, aset yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum dapat kembali memberikan manfaat dalam bentuk penerimaan negara.

“Selain membuka akses kepemilikan aset melalui proses yang legal dan transparan, partisipasi masyarakat dalam lelang juga turut berkontribusi bagi pendapatan negara,” katanya.

Untuk menjamin keterbukaan proses, Kejari Jember sebelumnya memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang secara langsung.

Baca juga: Gelar Musda II, Perkopindo dan Pertapin Jawa Timur Siap Berkontribusi dalam Kegiatan Konstruksi

Cek fisik berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (10–11/8/2026), sebelum pelaksanaan lelang dan penutupan yang dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Wawan berharap masyarakat yang mengikuti lelang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan tetap mengikuti seluruh ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Bagi Kejari Jember, pengelolaan barang rampasan bukan sekadar menyelesaikan status aset hasil perkara. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat kembali bagi kepentingan negara. (ries/yh)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru