Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
PROLOG: DARI ALARM FINANSIAL MENUJU ANCAMAN EKSISTENSIAL
JatimUPdate.id - Ketika JPMorgan Chase & Co. merilis kalkulasi prediktifnya yang menempatkan Indonesia ke dalam radar wilayah berisiko tinggi terhadap krisis pangan global, dunia kebijakan publik kita kembali tersentak oleh pola kepanikan reaktif yang berulang. Narasi yang disebarluaskan secara masif melalui berbagai saluran jejaring informasi digital itu dengan cepat ditangkap sebagai sinyal bahaya makroekonomi: inflasi mengintai, cadangan devisa terancam, dan stabilitas kurs berada dalam bayang-bayang tekanan.
Namun, jika kita memandang peringatan dari korporasi megastruktural keuangan global itu semata-mata sebagai analisis teknis-ekonometrik yang netral dan tak berpihak, kita sedang melakukan pembiaran atas bentuk naivitas analitis yang sangat berbahaya. Alarm finansial yang ditiupkan dari Wall Street pada hakikatnya bukan sekadar proyeksi angka-angka mengenai kurva penawaran dan permintaan. Ia adalah cermin retak yang memantulkan kembali ke hadapan bangsa ini sebuah kebenaran historis yang selama berdekade-dekade berusaha disembunyikan di balik retorika pembangunan: bahwa Indonesia sedang mengidap penyakit kerentanan agraria yang menahun, sebuah kondisi kelaparan struktural yang direkayasa oleh pilihan ideologi ekonomi politik kita sendiri.
Dalam kerangka ekonomi politik internasional, kita tidak boleh lupa bahwa institusi seperti JPMorgan bukanlah pengamat yang berdiri di menara gading akademis. Mereka adalah aktor pasar dengan kepentingan material yang sangat besar. Konsep performativitas ekonomi mengajarkan bahwa prediksi dari institusi keuangan besar tidak hanya menggambarkan realitas, tetapi juga memiliki daya untuk menciptakan realitas yang mereka gambarkan. Ketika JPMorgan menyebarkan narasi tentang "krisis pangan" dan "kerentanan kawasan", para pedagang di pasar komoditas global membaca laporan tersebut, mengambil posisi beli pada kontrak berjangka, dan secara kolektif mendorong harga naik. Prediksi tentang krisis kemudian menjadi kenyataan melalui mekanisme yang sebagian diciptakan oleh prediksi itu sendiri. Inilah paradoks yang harus dipahami: mereka yang membunyikan alarm seringkali juga merupakan mereka yang paling diuntungkan dari volatilitas pasar yang dipicu oleh alarm tersebut.
Isu pangan dalam sejarah republik ini tidak pernah menjadi sekadar urusan perut atau kalkulasi komoditas dagang belaka. Pangan adalah penanda paling mendasar dari ada atau tidaknya kedaulatan sebuah bangsa. Bung Karno, dalam pidatonya yang monumental saat peletakan batu pertama Fakultas Pertanian Universitas Indonesia di Bogor pada tahun 1953, telah merumuskan premis dasarnya dengan sangat gamblang dan tanpa kompromi: "Soal pangan adalah soal hidup matinya suatu bangsa." Pernyataan ini bukanlah hiperbola retoris panggung politik, melainkan sebuah analisis geopolitik mendalam yang melintasi zaman. Ketika sebuah republik tidak lagi mampu memberi makan rakyatnya dari tanah airnya sendiri, maka pada detik itulah independensi politiknya telah tergadaikan di bursa-bursa komoditas internasional.
Alarm JPMorgan, dengan demikian, harus ditarik keluar dari batasan analisis pasar modal menuju panggung pergulatan ideologis yang lebih luas. Kita harus berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang paling mengganggu: Mengapa sebuah negara kepulauan megadiversitas yang membentang di sepanjang garis khatulistiwa, dengan tanah vulkanis yang begitu subur dan tradisi bercocok tanam yang mengakar selama ribuan tahun, bisa begitu mudah goyah dan gemetar hanya karena sedikit gejolak harga gandum di bursa Chicago atau penutupan keran ekspor beras di New Delhi? Di mana letak kesalahan fatal dalam kompas pembangunan kita sehingga tanah yang katanya "tongkat kayu dan batu jadi tanaman" ini justru berubah menjadi pasar raksasa yang tidak berdaya bagi produk-produk pertanian multinasional?
Tulisan ini bermaksud membongkar anatomi krisis tersebut secara mendasar. Kita tidak akan terjebak dalam perdebatan teknokratis dangkal mengenai berapa ton kuota impor yang harus dibuka atau berapa triliun rupiah subsidi yang harus ditambahkan. Kita akan membedah akar ideologis dari penyakit ini: bagaimana paradigma pembangunan yang berwatak neoliberal dan berorientasi pada perburuan rente telah merobohkan fondasi kedaulatan agraria kita, serta mengapa jalan keluar satu-satunya dari ancaman krisis ini adalah dengan melakukan pertaubatan ideologis menuju Reforma Agraria Sejati.
*PARADIGMA PENGHANCURAN: FINANSIALISASI DAN TRAGEDI NEOLIBERALISME PANGAN*
Untuk memahami mengapa Indonesia terseret ke dalam "radar rentan", kita harus terlebih dahulu menelanjangi arsitektur tata ekonomi dunia yang mengendalikan sistem pangan global hari ini. Selama empat dekade terakhir, dunia telah menyaksikan berlangsungnya proses finansialisasi pangan yang sangat masif. Pangan, yang dalam tradisi peradaban manusia menduduki posisi mulia sebagai barang publik dan hak asasi pemenuhan hidup, telah dirampas hakikat sosialnya dan diubah menjadi sekadar aset finansial spekulatif.
Melalui mekanisme pasar komoditas berjangka di bursa-bursa keuangan global seperti Chicago Board of Trade, harga bahan pangan pokok tidak lagi ditentukan oleh realitas empiris di tingkat petani—seperti keringat yang mengucur di sawah, kondisi kesuburan tanah, atau curah hujan di pedesaan. Harga gandum, kedelai, jagung, dan gula kini didefinisikan oleh algoritma perdagangan frekuensi tinggi, pergerakan modal spekulatif para hedge funds, serta indeks dana yang dikuasai oleh segelintir raksasa keuangan global.
Dalam arsitektur yang sangat tidak adil ini, lembaga perbankan investasi internasional seperti JPMorgan memegang peran ganda yang sangat problematik: mereka bertindak sebagai analis yang memprediksi krisis, sekaligus sebagai pemain utama yang meraup keuntungan berlipat ganda dari volatilitas harga yang dipicu oleh prediksi mereka sendiri. Ketika lembaga keuangan global menyebarkan narasi mengenai "kelangkaan pangan" dan "kerentanan kawasan", narasi tersebut secara instan memicu gelombang aksi spekulasi di bursa derivatif. Harga komoditas melonjak, modal asing lari dari negara-negara berkembang, nilai tukar mata uang lokal terdepresiasi, dan biaya pengadaan pangan impor membengkak secara drastis. Ini adalah sebuah lingkaran setan yang dirancang secara sempurna di mana krisis nyata di tingkat bawah diciptakan oleh permainan spekulasi di tingkat atas.
Analisis rezim pangan yang dikembangkan oleh para pemikir ekonomi politik seperti Harriet Friedmann dan Philip McMichael memberikan kerangka yang sangat berguna di sini. Sistem pangan global saat ini berada dalam apa yang mereka sebut sebagai rezim pangan korporat, di mana pangan bukan dilihat sebagai hak asasi manusia, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Istilah "ketahanan pangan" yang dipromosikan oleh institusi-institusi global secara halus menggeser diskusi dari "kedaulatan pangan" yang menekankan hak rakyat untuk menentukan sistem pangannya sendiri, menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada pasar dan logistik. Pertanyaan yang diajukan bukan lagi "siapa yang mengontrol lahan, benih, dan air?" tetapi "berapa banyak yang bisa diimpor dan bagaimana rantai pasokan bisa diamankan?"
Celakanya, teknokrat dan pembuat kebijakan di Indonesia selama bertahun-tahun telah menelan bulat-bulat dogma neoliberal ini. Kita dituntun oleh paradigma efisiensi pasar yang dangkal, sebuah ajaran yang menyatakan bahwa negara tidak perlu memusingkan produksi pangan dalam negeri selama kita memiliki devisa untuk membelinya di pasar internasional. Logika ini berargumen: "Untuk apa menanam beras atau kedelai sendiri yang biayanya mahal dan produksinya rumit, jika kita bisa mengimpornya dengan lebih murah dari Vietnam, Amerika Serikat, atau Brasil?"
Ini adalah sebuah ilusi neoliberalisme yang sangat menyesatkan. Pemikiran ini mengabaikan fakta dasar bahwa pasar bebas pangan adalah sebuah kebohongan besar. Negara-negara maju di Utara Global seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa tidak pernah benar-benar membiarkan sektor pertanian mereka bertarung dalam pasar bebas yang murni. Mereka mengucurkan subsidi raksasa bernilai ratusan miliar dolar setiap tahunnya kepada para korporasi agribisnis mereka melalui Farm Bill dan Common Agricultural Policy. Produk pertanian impor yang masuk ke Indonesia dengan harga murah bukanlah hasil dari efisiensi murni, melainkan hasil dari praktik dumping yang disubsidi oleh negara-negara kaya.
Ketika Indonesia membuka pintu pasar domestiknya lebar-lebar akibat tekanan konsensus lembaga-lembaga donor internasional seperti Bank Dunia dan WTO pada era Pasca-Krisis 1998, kita pada dasarnya sedang menyerahkan petani lokal kita untuk disembelih di altar persaingan global yang tidak seimbang. Petani gurem di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi yang hanya menguasai tanah kurang dari setengah hektar dipaksa bertarung melawan korporasi agribisnis raksasa Amerika yang menguasai ribuan hektar tanah mekanis berteknologi tinggi dan disokong subsidi triliunan rupiah.
Dampak dari penetrasi ideologi neoliberal ini sangat menghancurkan. Sektor pertanian nasional perlahan-lahan dimatikan dari dalam. Ketika harga komoditas impor membanjiri pasar dengan harga murah, insentif ekonomi bagi petani lokal untuk menanam terhempas ke titik nadir. Bertani berubah dari sebuah profesi yang bermartabat menjadi jalur pasti menuju kemiskinan. Inilah awal mula dari tragedi de-agrarisasi dan kerusakan struktural yang membuat Indonesia masuk ke dalam radar kerentanan hari ini.
*ANATOMI PERBURUAN RENTE: DARI KUOTA IMPOR HINGGA SKANDAL FOOD ESTATE*
Namun, dosa ideologis ini tidak hanya berhenti pada penyerahan diri kita kepada pasar global. Di dalam negeri, ketimpangan paradigma ini membusuk menjadi sebuah sistem ekonomi politik yang sangat korosif: ekonomi perburuan rente. Kebijakan pangan Indonesia selama beberapa dekade terakhir telah disandera oleh kelompok kepentingan yang menikmati keuntungan raksasa dari status quo ketergantungan impor.
Kebijakan impor pangan, yang dalam kerangka tata kelola negara yang sehat seharusnya hanya berfungsi sebagai katup pengaman darurat saat terjadi gagal panen ekstrem, di tangan para pemburu rente telah diubah menjadi instrumen pengerukan kekayaan yang sistematis. Mekanisme perizinan impor—mulai dari penetapan kuota, penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, hingga Surat Perizinan Impor—menciptakan struktur pasar yang tidak transparan dan dipenuhi oleh praktik oligopoli.
Disparitas harga antara harga komoditas pangan di pasar internasional yang murah dengan harga jual di pasar domestik yang mahal menciptakan marjin rente yang sangat menggiurkan. Untuk komoditas-komoditas vital seperti beras, gula, daging sapi, bawang putih, dan kedelai, marjin rente ini bisa mencapai ratusan hingga ribuan rupiah per kilogram. Ketika marjin ini dikalikan dengan kuota impor yang mencapai jutaan ton per tahun, kita sedang berbicara tentang kue ekonomi bernilai puluhan triliun rupiah yang diperebutkan oleh persekutuan jahat antara pengusaha importir kartel dan oknum birokrasi penentu kebijakan.
Persekutuan ini memiliki insentif ekonomi yang sangat kuat untuk memastikan bahwa Indonesia tidak pernah benar-benar mencapai swasembada pangan. Ada kepentingan finansial yang begitu besar untuk memelihara ketidakpastian data produksi dalam negeri. Dengan sengaja memanipulasi dan memelihara simpang siur data pasokan—di mana Kementerian Pertanian mengklaim surplus sementara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan menyatakan defisit—alasan untuk membuka keran impor dapat terus diproduksi secara legal dan berkala.
Praktik perburuan rente ini memunculkan perilaku destruktif yang menghancurkan petani lokal secara langsung. Keputusan untuk mengimpor sering kali diambil dengan sengaja mendekati masa panen raya domestik. Ketika kapal-kapal pengangkut komoditas impor merapat di pelabuhan-pelabuhan kita pada saat petani lokal sedang memotong padi atau memanen hortikultura mereka, harga di tingkat petani langsung anjlok secara drastis. Petani tidak hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga terjerat dalam siklus utang yang membuat mereka akhirnya terpaksa menjual tanah satu-satunya yang mereka miliki.
Ketika kegagalan sistemik kebijakan impor ini mulai memicu kritik publik yang meluas, pemerintah meresponsnya bukan dengan memberantas perburuan rente atau membenahi pertanian rakyat, melainkan dengan mengambil jalan pintas berbiaya tinggi yang bersifat teknokratis-megalomanik: proyek Food Estate.
Proyek Food Estate atau Kawasan Pangan Terpadu adalah manifestasi paling telanjang dari paradigma cetak sawah ala kapitalisme negara yang mengabaikan realitas ekologis dan sosiologis. Dari sudut pandang ideologis, Food Estate adalah bentuk pengulangan dari dosa masa lalu—seperti Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar pada era Orde Baru—yang terbukti gagal total dan meninggalkan bencana ekologis bernilai triliunan rupiah.
Proyek-proyek ini dirancang dengan logika top-down yang mekanistik: membabat ratusan ribu hektar hutan primer, tanah gambut, dan wilayah adat di Kalimantan, Sumatra, dan Papua, untuk kemudian disulap menjadi hamparan sawah atau kebun jagung industri menggunakan alat-alat berat. Logika ini memandang tanah semata-mata sebagai media tanam steril dan mengabaikan kompleksitas biokimia tanah marjinal, ketersediaan air, topografi, serta kesiapan sosio-budaya masyarakat setempat.
Hasilnya, sebagaimana yang telah disaksikan bersama, adalah kegagalan teknis dan kehancuran ekologis yang berulang. Ribuan hektar hutan telah dibabat, ekosistem gambut yang merupakan penyerap karbon vital rusak parah, dan anggaran negara bernilai triliunan rupiah menguap tanpa menghasilkan produksi pangan yang signifikan atau berkelanjutan. Food Estate bukan hanya gagal memberi makan rakyat, tetapi telah berubah menjadi sarana akuisisi tanah skala besar yang mengusir masyarakat adat dari tanah ulayat mereka dan menyerahkan penguasaannya kepada korporasi-korporasi besar.
Ini adalah sebuah tragedi ganda: ketika petani rakyat di Jawa dan wilayah basis pertanian tradisional dibiarkan kehilangan tanahnya akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali, negara justru membuang-buang sumber daya untuk mencetak "sawah buatan" di atas tanah marjinal yang tidak cocok secara ekologis, hanya demi memuaskan ambisi pencitraan politik jangka pendek.
*DE-AGRARISASI DAN KRISIS GENERASIONAL: BILA PETANI TAK LAGI MEMILIKI TANAH*
Jika kita menelaah lebih jauh ke dalam struktur pedesaan Indonesia hari ini, kita akan menemukan sebuah kenyataan sosiologis yang sangat mengerikan: Indonesia sedang mengalami proses de-agrarisasi sistematis yang mengarah pada kepunahan petani sebagai sebuah kelas sosial.
Berdasarkan data Hasil Sensus Pertanian, struktur penguasaan tanah pertanian di Indonesia semakin menunjukkan tingkat ketimpangan yang sangat tajam. Koefisien Gini penguasaan tanah kita secara konsisten berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Mayoritas petani Indonesia hari ini adalah petani gurem—mereka yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar—dan jumlah mereka terus membengkak setiap tahunnya. Bahkan di banyak wilayah sentra pertanian di Pulau Jawa, mayoritas penggarap sawah bukan lagi pemilik tanah, melainkan buruh tani lepas yang tidak memiliki tanah sama sekali.
Ketimpangan penguasaan tanah ini merupakan dampak langsung dari tidak jalannya penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan. Setiap tahun, puluhan ribu hektar sawah beririgasi teknis di Pulau Jawa—yang merupakan tanah paling subur di kepulauan ini akibat akumulasi endapan vulkanik selama jutaan tahun—dikonversi secara masif menjadi kawasan industri, perumahan real estate, jalan tol, dan proyek-proyek properti strategis.
Terjadi sebuah pertukaran nilai yang sangat tidak seimbang dan sesat pikir: kita mengorbankan tanah-tanah abadi pangan demi mengejar pertumbuhan ekonomi fisik jangka pendek yang berorientasi pada semen dan beton. Ketika sebuah sawah beririgasi teknis dikonversi menjadi pabrik atau perumahan, fungsi ekologis dan kapasitas produksinya telah hilang untuk selamanya. Mencetak sawah baru di tanah gambut Kalimantan tidak akan pernah bisa menggantikan kesuburan alami solum tanah Jawa yang telah dihancurkan oleh mesin-mesin pengeruk pembangunan.
Kondisi ketimpangan struktur penguasaan tanah ini berinteraksi secara mematikan dengan krisis demografi petani. Bertani di Indonesia hari ini telah menjadi sebuah profesi yang tidak lagi menawarkan masa depan yang layak bagi generasi muda. Dengan rata-rata kepemilikan tanah yang semakin menyempit, harga input seperti pupuk dan obat-obatan yang terus merambat naik akibat ketidaktepatan sasaran subsidi, serta harga jual hasil panen yang selalu ditekan oleh ancaman impor, pendapatan riil seorang petani gurem sering kali berada di bawah garis kemiskinan dan jauh di bawah Upah Minimum Regional pekerja industri informal di perkotaan.
Maka, tidaklah mengherankan jika kita menyaksikan terjadinya eksodus generasi muda dari desa ke kota. Usia rata-rata petani Indonesia saat ini telah melampaui 45 hingga 50 tahun. Anak-anak petani di pedesaan, setelah menyaksikan sendiri bagaimana orang tua mereka jatuh bangun dalam kemiskinan dan utang demi menggarap tanah yang bukan milik mereka, memilih untuk tidak lagi memegang cangkul. Mereka berbondong-bondong pergi ke kota-kota besar untuk menjadi buruh pabrik, pengemudi transportasi daring, atau pekerja sektor informal lainnya.
Kita sedang berhadapan dengan sebuah skenario kiamat demografi agraria: dalam waktu satu hingga dua dekade ke depan, ketika generasi petani tua ini berpulang, Indonesia akan kekurangan manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemauan untuk mengolah tanah. Ketika sebuah negara agraris kehilangan petaninya, maka pada saat itulah kedaulatan pangannya telah secara resmi berakhir. Kita akan menjadi sebuah bangsa penonton yang sepenuhnya bergantung pada belas kasihan pasokan dari negara lain untuk sekadar mengisi piring makan kita sendiri.
*TRANSFORMASI STRATEGIS: JALAN KEDAULATAN AGRARIA SEJATI*
Melihat betapa dalamnya jurang krisis struktural dan ideologis yang dihadapi oleh bangsa ini, merespons "Alarm JPMorgan" dengan sekadar melakukan tindakan penyesuaian taktis—seperti menambah anggaran subsidi pupuk, menggelar operasi pasar murah sementara, atau memperbesar kuota impor beras—adalah sebuah bentuk kesia-siaan yang sembrono. Indonesia membutuhkan sebuah pembalikan arah kebijakan yang radikal dan berani. Kita harus meruntuhkan paradigma neoliberalisme pangan dan membuang jauh-jauh logika perburuan rente, untuk kemudian membangun kembali tata ekonomi agraria nasional di atas fondasi Kedaulatan Pangan.
Kedaulatan Pangan berbeda secara mendasar dengan sekadar Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan adalah konsep teknokratis yang hanya peduli pada ketersediaan pangan di pasar, tanpa peduli dari mana pangan itu berasal, siapa yang memproduksinya, dan bagaimana cara memproduksinya. Ketahanan pangan dapat dicapai sepenuhnya melalui impor dari korporasi asing, selama negara memiliki devisa. Sebaliknya, Kedaulatan Pangan adalah konsep ideologis yang menegaskan hak berdaulat setiap bangsa dan rakyatnya untuk menentukan sendiri sistem pangan dan pertanian mereka, memprioritaskan produksi lokal yang berkelanjutan, serta menjamin hak atas tanah dan penghidupan yang layak bagi para produsen pangan skala kecil.
Untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan Sejati tersebut, Indonesia harus segera mengeksekusi empat agenda transformasi strategis berikut.
Pertama, Penegakan Reforma Agraria Sejati. Reforma Agraria tidak boleh terus-menerus direduksi dan ditangkas maknanya menjadi sekadar program bagi-bagi sertifikat tanah sebagaimana yang kerap dipraktikkan oleh rezim birokrasi saat ini. Sertifikasi tanah tanpa redistribusi tanah hanya akan mempercepat proses komodifikasi lahan, di mana tanah yang telah bersertifikat justru menjadi lebih mudah untuk diagunkan, dijual, dan diakumulasi kembali oleh para pemilik modal besar.
Reforma Agraria Sejati harus kembali pada amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Intinya adalah perombakan ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang timpang melalui redistribusi tanah secara nyata dari penguasaan korporasi monokultur besar, tanah terlantar, dan konsesi negara yang habis masa berlakunya, kepada para petani gurem dan buruh tani miskin.
Negara harus menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah dan melarang keras akumulasi tanah skala besar untuk kepentingan spekulatif. Redistribusi tanah ini harus diikuti dengan program pendampingan komprehensif: penyediaan akses kredit pertanian berbunga murah, penyediaan infrastruktur irigasi, serta jaminan akses terhadap pasar yang adil. Hanya dengan memberikan tanah kepada mereka yang mengerjakan tanah, kita dapat membangun kembali kelas petani mandiri yang menjadi tulang punggung produksi pangan nasional.
Kedua, Pembersihan Total Tata Kelola Impor dan Penegakan Hukum Pasar Pangan. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk membubarkan arsitektur perburuan rente dalam perdagangan pangan nasional. Sistem kuota impor yang tertutup dan rentan korupsi harus dihentikan dan digantikan dengan sistem yang sepenuhnya transparan dan berbasis pada data tunggal pangan yang kredibel.
Kita harus memperkuat posisi Perum BULOG dengan mengembalikannya sebagai badan penyangga pangan nasional yang sepenuhnya memegang mandat publik, bukan sebagai entitas bisnis komersial yang mengejar keuntungan. BULOG harus diberi kewenangan monopoli yang terukur untuk menguasai cadangan pangan strategis nasional sekurang-kurangnya 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan nasional.
Pengadaan cadangan pangan ini harus diwajibkan berasal dari penyerapan hasil panen petani lokal dengan Penetapan Harga Pembelian Pemerintah yang menguntungkan dan melindungi petani dari kejatuhan harga saat panen raya. Pada saat yang sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan aparat penegak hukum harus diberikan kewenangan ekstra untuk membongkar dan mempidanakan kartel-kartel pangan swasta yang melakukan praktik penimbunan, kesepakatan harga, dan manipulasi pasokan domestik.
Ketiga, Moratorium Alih Fungsi Lahan dan Transisi Menuju Agroekologi. Negara harus segera memberlakukan moratorium nasional atas konversi lahan pertanian beririgasi teknis di seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pelanggaran terhadap konversi lahan pangan berkelanjutan harus dikualifikasikan sebagai kejahatan berat terhadap keamanan nasional yang dikenakan sanksi pidana berat dan penyitaan aset. Untuk mengimbangi moratorium ini, pemerintah harus memberikan insentif fiskal yang substansial bagi daerah-daerah yang berhasil mempertahankan wilayah pertanian produktifnya, misalnya melalui skema Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologi.
Selain perlindungan fisik lahan, kita harus melakukan transisi radikal dari model pertanian Revolusi Hijau yang sangat bergantung pada input kimia sintetis menuju model Agroekologi Berkelanjutan. Penggunaan pupuk kimia sintetis dan pestisida terbukti dalam jangka panjang telah merusak biokimia tanah, membunuh mikrobioma alami, memicu pengerasan tanah, dan membuat tanaman rentan terhadap serangan hama serta perubahan iklim. Agroekologi, yang memadukan keanekaragaman hayati lokal, penggunaan pupuk organik hayati, serta pengetahuan tradisional petani, terbukti lebih tangguh dalam menghadapi guncangan iklim ekstrem serta mampu memulihkan kesuburan tanah alami tanpa membebani petani dengan biaya input yang mahal.
Keempat, Kedaulatan Data dan Kontra-Operasi Informasi. Dalam menghadapi guncangan psikologis dan spekulasi pasar yang dipicu oleh analisis lembaga keuangan asing seperti JPMorgan, Indonesia harus memperkuat kedaulatan data dan kapasitas intelijen ekonomi makronya sendiri. Kita tidak boleh membiarkan narasi risiko negara kita didikte penuh oleh lembaga perbankan investasi Barat yang memiliki benturan kepentingan bisnis di pasar komoditas.
Pemerintah harus membangun Sistem Informasi dan Peringatan Dini Pangan Nasional yang independen, canggih, dan berbasis pada pemetaan satelit resolusi tinggi secara real-time. Data mengenai luas tambah tanam, perkiraan hasil panen, kondisi stok di gudang-gudang daerah, hingga dinamika cuaca harus disajikan secara akurat dan terbuka kepada publik.
Dengan data tunggal yang presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, pemerintah dapat merespons rilis informasi asing secara percaya diri melalui narasi berbasis bukti. Langkah ini sangat vital untuk membendung aksi kepanikan pasar, mencegah spekulasi nilai tukar Rupiah, serta menetralisir potensi operasi propaganda ekonomi yang dirancang untuk menekan kedaulatan kebijakan nasional kita.
*EPILOG: KETIKA HARAPAN DITANAM DI TANAH KITA SENDIRI*
Peringatan dari JPMorgan mengenai ancaman krisis pangan global dan posisi Indonesia yang berada dalam radar kerentanan pada akhirnya harus dibaca sebagai sebuah teguran sejarah yang keras. Ia adalah lonceng kematian bagi paradigma pembangunan yang menghamba pada efisiensi pasar bebas, perburuan rente impor, dan pengabaian terhadap nasib petani kecil di pedesaan.
Kita tidak boleh lagi menghibur diri dengan dongeng-dongeng masa lalu mengenai kekayaan alam Nusantara yang tak terbatas, sementara pada saat yang sama kita membiarkan sawah-sawah kita diuruk semen, tanah-tanah rakyat dirampas oleh korporasi, dan anak-anak muda kita melarikan diri dari profesi bertani karena tidak melihat ada masa depan di sana. Kedaulatan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh megahnya gedung-gedung pencakar langit di ibu kota, tidak pula oleh berderetnya jalan tol berbayar, atau tingginya angka indikator pertumbuhan ekonomi artifisial yang dinikmati oleh segelintir elit.
Kedaulatan sebuah bangsa diuji secara paling sahih di atas piring makan rakyatnya yang paling miskin. Apakah piring itu diisi oleh beras, kedelai, dan daging hasil dari perasan keringat petani-petani kita sendiri yang hidup sejahtera di atas tanahnya yang merdeka? Atau apakah piring itu diisi oleh komoditas impor yang dibeli dari hasil utang luar negeri dan pinjaman spekulatif, yang harganya ditentukan oleh para pemain saham di bursa-bursa keuangan internasional?
Sejarah telah memberikan pelajaran yang sangat terang benderang: tidak ada satu pun negara besar di dunia ini yang sanggup bertahan berdiri tegak dalam panggung geopolitik global tanpa memiliki fondasi kedaulatan pangan yang kokoh di dalam negerinya sendiri. Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan negara-negara Uni Eropa semuanya membangun kejayaan ekonomi dan militernya di atas fondasi perlindungan yang sangat ketat terhadap sektor pertanian dan petani mereka.
Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang sangat menentukan. Kita bisa memilih untuk terus tertidur lelap dalam ilusi neoliberalisme, membiarkan para pemburu rente terus menguras devisa negara melalui keran impor, hingga akhirnya krisis pangan benar-benar datang menghantam dan merobohkan bangunan republik ini sampai ke akarnya. Atau, kita berani mengambil jalan yang sukar namun mulia: melakukan pembalikan ideologis, menegakkan Reforma Agraria Sejati, memuliakan kembali profesi petani, dan mengembalikan tanah serta air republik ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan isi perut rakyat Indonesia sendiri.
Mata air kedaulatan itu belum sepenuhnya mati; ia hanya sedang kering karena tertutup oleh urukan semen pembangunan yang salah arah dan ketakutan kita untuk memutus rantai penjajahan ekonomi bentuk baru. Tugas sejarah kita hari ini adalah menggali kembali mata air itu. Dan pekerjaan agung itu harus dimulai sekarang juga, dari tanah-tanah pedesaan tempat harapan bangsa ini diposisikan untuk kembali ditanam.
Bangsa yang tidak berdaulat atas pangannya pada akhirnya akan sulit sepenuhnya berdaulat atas politiknya. Kedaulatan pangan bukanlah romantisme agraria yang usang. Ia adalah prasyarat fundamental bagi kemerdekaan politik yang sejati, fondasi bagi kemampuan sebuah bangsa untuk menentukan arahnya sendiri tanpa harus tunduk pada tekanan dari kekuatan-kekuatan yang menguasai rantai pasokan global. Tanpa kedaulatan pangan, kemerdekaan politik hanyalah formalitas yang rapuh, mudah digoyahkan oleh gejolak harga di pasar komoditas internasional atau oleh keputusan politik di ibu kota negara lain.
Maka, ketika alarm berbunyi, tugas kita bukanlah panik. Tugas kita adalah bangkit dari tidur panjang ilusi pasar bebas, mengingat kembali bahwa kita adalah bangsa agraris dengan potensi luar biasa, dan mulai membangun, dengan sungguh-sungguh, fondasi kedaulatan pangan yang telah terlalu lama kita abaikan. Sebab di dunia yang semakin bergejolak ini, bangsa yang mampu memberi makan rakyatnya adalah bangsa yang mampu mempertahankan martabatnya. Dan bangsa yang kehilangan kedaulatan pangannya akan segera menyadari bahwa ia telah kehilangan jauh lebih banyak daripada sekadar kemampuan untuk mengisi lumbung nasional.
Editor : Redaksi