JEMBER, JatimUpdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Dalam pemeriksaan terbaru, aparat antirasuah memanggil puluhan saksi, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, pada Rabu (09/09/2026).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember Lingga Diputra menjadi salah satu nama yang turut diperiksa, untuk dimintai keterangannya.
Meski Lingga baru saja menjabat pada bulan Agustus 2026, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember.
Bersamanya, KPK juga memanggil Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Muhammad Rizqi Fajri, serta Kabid Pemberdayaan Sosial Wiwik Puspa Dewi.
Serta PIS, TAZ, OTO, dan HYN selaku koordinator PKH Jember 2020.
Selanjutnya, ABD, AHW, SHM, dan ALF selaku pendamping Kecamatan Kalisat.
DSP, HG, TOH, dan WAS selaku pendamping Kecamatan Ledokombo.
Serta LZ, VFM, MUF, dan HKR selaku pendamping Kecamatan Sumberbaru.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa puluhan saksi lainnya tersebut terdiri atas Kepala Dinas Sosial Brebes 2020 Masfuri, Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes 2020 Hasan Basri, ADP, FAT, SUG, dan HM selaku koordinator PKH Brebes 2020, serta pendamping Kecamatan Brebes berinisial MS, MA, LUT, dan GIS.
Kemudian, DK, KOM, DEB, dan WAL selaku pendamping Kecamatan Wanasari, serta pendamping Kecamatan Bulakamba berinisial AW, JAF, SJ, dan MZI.
Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9) memanggil 27 saksi, di antaranya mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi, DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, dan NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.
Baca juga: Komisi D Minta Desil Tak Jadi Satu-satunya Patokan Penerima Bansos
Kemudian, MA dan SA selaku aparatur sipil negara yang sempat bertugas di Dinsos Jatim, YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran, AI, RA, dan NK selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, serta AS, MH, dan IM selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto.
Berikutnya, SPY dan DNR selaku Koordinator Kota Surabaya, MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koorwil Blitar, AS selaku Koorwil Surabaya, ASP selaku Koorwil Tulungagung, AB selaku Koorwil Madiun, FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.
Mengutip sejumlah media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Polres Brebes.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos PKH," ujar Budi di Jakarta, Rabu (10/9).
Selain pejabat Jember, KPK juga memanggil Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati, Kepala Dinas Sosial Brebes 2020 Masfuri, serta sejumlah koordinator dan pendamping PKH dari berbagai wilayah.
Sebelumnya, pada Senin (7/9), lembaga antirasuah telah memeriksa 27 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi dan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinsos Jatim.
Baca juga: Mendikti Saintek Pastikan Perkuliahan Unsoed Tak Terganggu Usai Rektor Jadi Tersangka KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi bansos beras PKH di Kementerian Sosial. KPK secara resmi mengumumkan pengembangan perkara pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau dikenal Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
Dua korporasi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics.
Kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyaluran bansos ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
KPK pun terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk para pejabat daerah yang terlibat dalam proses distribusi bantuan sosial tersebut. (#)
Editor : Redaksi