Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah pusat resmi meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Baca juga: Menyoal Dana Desa Bululawang: TAPM Ajak Publik Telusuri Alur dan Tata Kelola Secara Utuh
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingkat desa.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penandatanganan SKB merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong kesetaraan gender dan memperkuat peran perempuan.
Menurut Tito, SKB tersebut diharapkan menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyusun program perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
"Indonesia dalam berbagai dokumen dan visi-misi program, termasuk Bapak Presiden Prabowo, menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak. Ini akan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat, tetapi juga untuk para kepala daerah," ujar Tito.
Pemda Diminta Siapkan Anggaran
Tito menegaskan, pemerintah pusat akan mengawal implementasi RBI agar tidak berhenti sebatas kebijakan administratif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penganggaran program RBI di daerah akan dikawal, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 maupun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi penting karena keberhasilan RBI sangat bergantung pada implementasi pemerintah daerah. Regulasi turunan serta pengalokasian anggaran yang tepat sasaran diperlukan agar program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Mendagri Kunjungi Korban Gempa NTT di Manggarai Timur
Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, SKB Tiga Menteri menjadi momentum untuk menempatkan perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan desa.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kapasitas ekonomi perempuan di wilayah perdesaan.
Bukan Lembaga Baru
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan RBI tidak dimaksudkan sebagai pembentukan lembaga baru ataupun pembangunan gedung baru.
Konsep RBI lebih diarahkan sebagai platform kolaborasi untuk mengintegrasikan berbagai layanan, potensi, serta program pemberdayaan yang selama ini berjalan secara terpisah di berbagai instansi.
"Semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata," kata Arifah.
Baca juga: 'Dana Desa 2027 Diproyeksikan Melonjak Tajam'
Konsep tersebut juga diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran karena pemerintah tidak perlu membangun struktur atau fasilitas baru untuk menjalankan RBI.
Namun, tantangan implementasi tetap berada di tingkat daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam regulasi, program, penganggaran, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Tanpa dukungan regulasi dan anggaran yang memadai, konsep kolaborasi RBI berisiko tidak berjalan optimal dan hanya menjadi kebijakan di tingkat pusat.
Karena itu, pelaksanaan RBI di daerah akan sangat ditentukan oleh komitmen kepala daerah, pemerintah desa, serta perangkat daerah terkait dalam mengintegrasikan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara konkret.(ih/yh)
SKB tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.
Editor : Yuris. T. Hidayat