Akses ke Tambak Keputih Diperebutkan, Komisi C Libatkan Dua Pengembang

Reporter : Ibrahim
RDP terkait polemik akses ke Tambak Keputih, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Persoalan akses menuju tambak warga di kawasan dibahas Komisi C DPRD Surabaya. Dalam rapat dengar pendapat pada Rabu, (23/9). Persoalan tersebut terkait dengan status saluran, batas sempadan, kepemilikan lahan hingga kepastian akses petani tambak.

Salah satu petani tambak, Heru, meminta Dinas Lingkungan Hidup Surabaya memeriksa langsung kondisi di lapangan. 

Baca juga: Komisi A Respons Positif Bunda Jelita, Dokumen Bayi Disiapkan Sejak Hamil

Ia mempertanyakan keberadaan bangunan dan fasilitas pengolahan limbah di sekitar area yang disebut warga sebagai jalur sempadan.

“Ini menjadi PR Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air,” kata Heru.

Heru mengatakan warga memiliki dokumentasi pekerjaan galian di sekitar kawasan tersebut. 

Menurut dia, terdapat struktur yang menyerupai septic tank, sumur resapan dan lubang beton yang perlu dipastikan fungsi serta keberadaannya.

“Ini dugaan. Kami memiliki dokumentasi proses pekerjaan. Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, ada sumur resapan dan lubang beton. Saya melihat dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan persoalan lebar saluran yang sebelumnya diduga dicaplok pengembang perlu dilihat berdasarkan dokumen. 

Menurut dia, SKRK dan siteplan menunjukkan luas lahan sesuai dengan sertifikat sehingga, berdasarkan dokumen tersebut, tidak terbukti adanya pencaplokan saluran oleh pengembang.

“Warga mempermasalahkan lebar saluran, menduga lebar sungai dicaplok developer. Tetapi ternyata dalam SKRK dan siteplan, luas lahan sesuai dengan sertifikat,” kata Josiah.

Persoalan lain menyangkut status saluran. Warga mempertanyakan apakah saluran tersebut sebenarnya merupakan sungai. 

Namun, dokumen Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebutnya sebagai saluran dan menempatkannya dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.

Josiah juga menjelaskan PT Taman Timur memperoleh lahan yang telah bersertifikat. Oleh sebab itu, menurut dia, pengembang bukan pihak yang membuat sertifikat tersebut.

Dalam perkembangannya, warga meminta akses menuju tambak melalui area yang disebut sebagai sempadan. 

Namun, lahan hingga bibir saluran tercantum dalam sertifikat pengembang sehingga area tersebut dapat dikategorikan sebagai lahan pekarangan.

PT Taman Timur, kata Josiah, sebenarnya telah menawarkan akses tambahan selebar satu meter pada lahan yang disebut warga sebagai sempadan. Tawaran itu ditolak karena warga meminta akses selebar tujuh meter.

Baca juga: Fathoni Bantah Pembangunan Kota Pahlawan Lambat, Minim Inovasi dan Kreativitas

Selama ini, akses menuju tambak telah diberikan pengembang melalui sisi selatan. Warga tetap mengkhawatirkan akses tersebut ditutup pada kemudian hari karena jalur itu berkaitan dengan dua pengembang.

“Untuk itu Komisi C akan memanggil dua developer ini, PT Taman Timur dan PT Dwiparanu, untuk membuat pernyataan bersama,” kata Josiah.

Kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, mengatakan pihaknya berpegang pada dokumen hukum dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Ia menyebut pembangunan mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk aturan sempadan dalam Surat Keterangan Rencana Kota atau SKRK.

“Secara dokumen yang kami miliki, perizinan, SKRK, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sujianto.

Mengenai dugaan keberadaan septic tank dan fasilitas lain di area tersebut, Sujianto mengatakan perusahaan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. 

Ia juga menjelaskan area selebar tujuh meter telah dikosongkan sesuai SKRK dan nantinya diserahkan sebagai prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Kota Surabaya setelah memenuhi ketentuan pembangunan.

Dari sisi teknis, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya Adi Gunita mengatakan saluran di kawasan tersebut berkaitan dengan sistem irigasi yang alirannya bermuara ke kawasan Kalijagir. Lebar saluran di lapangan juga bervariasi.

Baca juga: Parkir di Tanjung Anom Tembus Rp80 Juta, Bro Michael Dorong Jukir Digaji Rp 3Juta

Menurut Adi, kewenangan jaringan irigasi berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya menjalankan fungsi kolaboratif, termasuk dalam normalisasi dan penanganan persoalan drainase.

Kepala DLH Surabaya M. Fikser mengatakan berdasarkan dokumen lintas instansi, saluran di sebelah utara kompleks Taman Timur Regensi tercatat sebagai saluran plengsengan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan drainase. 

Aset tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pembahasan pemanfaatan aset tanah pada 15 Maret 2023, disebutkan bangunan yang diizinkan harus berjarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran. 

Sementara SKRK memuat ketentuan area sempadan dengan kebutuhan jalan selebar tujuh meter.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak.

“Warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan,” tegas Eri.

Komisi C selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwiparanu untuk memediasi persoalan sekaligus memastikan kepastian akses petani tambak di sisi selatan. (Roy/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru