Oleh Deki Umamun Rois
Pemerhati Ketahanan Pangan Desa/Pendamping Desa di Kabupaten Malang
Baca juga: APTRI Jatim Tegaskan Komitmen Petani Tebu Dukung Swasembada Gula Nasional
Jakarta, JatimUPdate.id— Di balik secangkir teh manis yang dinikmati jutaan keluarga Indonesia setiap pagi, tersimpan paradoks ketahanan pangan yang belum kunjung terurai.
Ambisi pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula konsumsi pada rentang tahun 2027–2028 kini berhadapan dengan realitas lapangan yang sarat hambatan struktural, mulai dari krisis produktivitas kebun tebu hingga sengkarut distribusi pupuk di tingkat petani.
Kebutuhan gula nasional saat ini telah menyentuh angka 6,7 juta ton per tahun. Kebutuhan tersebut terbagi menjadi dua segmen utama: 2,8 juta ton untuk konsumsi langsung rumah tangga dan sektor UMKM, serta 3,9 juta ton untuk menopang industri makanan, minuman, dan farmasi.
Kendati proyeksi produksi Gula Kristal Putih (GKP) diperkirakan mampu mencapai 3,01 hingga 3,2 juta ton, ketergantungan pasokan terhadap faktor cuaca, luasan lahan, dan ketersediaan sarana produksi masih membayangi target kemandirian tersebut.
Salah satu persoalan paling mendasar di sektor hulu adalah dominasi tanaman tebu keprasan (ratoon) yang sudah melewati usia produktif.
Banyak perkebunan rakyat mempertahankan tanaman tebu berusia 7 hingga 15 tahun tanpa peremajaan (bongkar ratoon), yang berakibat langsung pada anjloknya volume panen dan kadar rendemen gula.
Upaya akselerasi swasembada melalui penyediaan pupuk ZA dan program peremajaan tebu pun masih terganjal di rantai logistik.
Ketua Induk Koperasi Petani Tebu Rakyat, Dwi Irianto, menyoroti keterlambatan pasokan yang kerap terjadi saat fase kritis musim tanam. Keterlambatan distribusi pupuk, meski hanya hitungan pekan, berdampak langsung pada penurunan kualitas dan bobot tebu.
"Petani tebu rakyat hanya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi untuk lahan dengan luas maksimal dua hektare per Kartu Keluarga. Alokasi jenis ZA dan NPK yang diterima sangat terbatas dan jauh di bawah kebutuhan riil budidaya. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga pasar yang membebani modal tanam," ujar Dwi Irianto, Kamis (8/10/2026).
Persoalan administratif pada sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) memperparah situasi. Berdasarkan temuan Ombudsman RI, kendala teknis pada proses verifikasi dan validasi digital menyebabkan puluhan ribu ton pupuk subsidi tertahan di gudang dan terlambat masuk ke kios-kios resmi.
Baca juga: BUMDesa Berkah Makmur Desa Sukorejo Budidaya Burung Puyuh Untuk Program Ketahanan Pangan Desa 2026
Keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi menuntut petani beralih ke pupuk komersial yang harganya berfluktuasi mengikuti pasar global. Kondisi ini mendongkrak biaya pokok produksi tebu hingga lebih dari 15 persen.
Beban operasional petani semakin berat karena kenaikan biaya produksi tidak diimbangi oleh penyesuaian regulasi nilai jual.
Kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula di tingkat produsen tercatat belum mengalami penyesuaian signifikan sejak 2024.
"Ketimpangan antara mahalnya biaya input produksi dan pembatasan harga jual gula menekan margin pendapatan petani. Jika kondisi ini dibiarkan, minat petani untuk menanam tebu akan terus merosot, memicu alih fungsi lahan dan mengancam pasokan bahan baku pabrik gula nasional," tegas Dwi.
Tantangan di sektor hulu kian kompleks akibat tingginya biaya sewa lahan, lonjakan upah tenaga tebang-angkut manual, serta minimnya ketersediaan mesin mekanisasi panen skala menengah yang terjangkau bagi petani kecil.
Pemerintah memproyeksikan produksi gula konsumsi domestik dapat menembus 3,02 juta ton guna mempersempit defisit. Secara statistik, angka tersebut telah mendekati kebutuhan konsumsi rumah tangga langsung, namun belum mampu menutupi kebutuhan gula rafinasi untuk sektor industri.
Dwi Irianto menggarisbawahi bahwa strategi pencapaian swasembada tidak boleh semata-mata diukur dari keseimbangan angka di atas kertas yang ditambal oleh impor.
Baca juga: Apakah HPP Gula Petani Harus Dinaikkan Tahun Ini?
"Kita harus membedakan antara swasembada semu dan ketahanan gula yang hakiki. Jika hanya mengejar target angka lalu ditutup dengan impor, tidak ada perlindungan bagi petani tebu dan keberlanjutan industri gula dalam negeri. Ketahanan pangan harus bertumpu pada kekuatan produksi petani lokal," jelasnya.
Untuk memecahkan kebuntuan tersebut, koordinasi lintas sektoral mendesak dilakukan melalui dialog terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan kementerian terkait, pabrik gula, dan asosiasi petani guna membenahi tata kelola pergulaan nasional dari hulu ke hilir.
Rendahnya efisiensi perkebunan domestik tecermin dari rata-rata produktivitas tebu nasional yang hanya mencapai kisaran 71 ton per hektare. Angka ini tertinggal dibandingkan negara-negara produsen utama dunia seperti Tiongkok (94 ton/ha), Australia (85 ton/ha), dan India (78 ton/ha).
Struktur perkebunan nasional yang lebih dari 50 persennya dikelola oleh petani rakyat berskala kecil menghadapi keterbatasan modal, benih varietas unggul bersertifikat, dan teknologi modern. Di sisi lain, laju konversi lahan pertanian subur di Pulau Jawa untuk proyek infrastruktur dan kawasan pemukiman terus mengikis luas area tanam tebu produktif.
Sebagai konsumen gula terbesar keenam di dunia, Indonesia berada pada persimpangan krusial, membenahi struktur dasar pertanian tebu rakyat secara komprehensif atau terus bergantung pada pasokan pasar global yang rentan terhadap gejolak geopolitik dan iklim.
Keberhasilan swasembada gula nasional pada akhirnya tidak ditentukan oleh regulasi di atas kertas, melainkan oleh kepastian akses pupuk, modernisasi alat pertanian, dan jaminan harga yang adil bagi para petani di lapangan. (red)
Editor : Redaksi