Mencari Malapetaka di Balik Wacana Payroll Kopdes

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Hadi Prasetyo Pengamat Sosial Politik

Oleh: Hadipras 

JatimUPdate.id - Ada kaidah lama dalam ilmu tata kelola publik yang sangat sederhana namun sarat makna: if it ain’t broke, don’t fix it. Jika sebuah sistem pelayanan publik sudah berjalan stabil, andal, dan memberikan kepastian, jangan sekali-kali membongkarnya tanpa alasan objektif yang mendesak.

Baca juga: Selamat Datang Pionir Ekonomi Hijau Bernama Kopdes

Namun, terkadang ada saja wacana kebijakan yang muncul memicu keheranan mendalam. Salah satunya adalah gagasan memindahkan jalur pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang selama ini berjalan mulus melalui bank publik (anchor bank) ke instrumen Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Secara teknis operasional maupun tata kelola keuangan negara, wacana ini bukan sekadar janggal, melainkan sebuah pertaruhan yang sangat berisiko.
Selama bertahun-tahun, pembayaran gaji dan pensiun setiap tanggal 1 telah ditopang oleh ekosistem Core Banking System (CBS) perbankan yang matang. Bank-bank BUMN dan BUMD didukung oleh infrastruktur IT dengan sertifikasi keamanan tinggi, redundansi server, dan tingkat toleransi kegagalan (down-time) yang mendekati nol. 

Sistem pembayaran terintegrasi langsung dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Hasilnya adalah kepastian: ketika tanggal satu tiba, hak para aparatur dan purnabakti langsung cair tanpa drama.

Bandingkan jika alur mandatory spending APBN ini secara mendadak dialirkan ke Kopdes Merah Putih—sebuah entitas lokal yang jangankan memiliki sistem perbankan terintegrasi skala nasional, keandalan operasional dasarnya saja belum teruji.

Alasan-alasan klasik seperti sistem hang, jaringan terputus, keterbatasan arus kas (cash flow) di tingkat lapangan, hingga salah kelola administrasi akan serta-merta mengintai.

Bagi aparatur sipil dan khususnya para pensiunan yang tergolong kelompok rentan, keterlambatan gaji bukan sekadar masalah administrasi belaka. Ini adalah persoalan dapur, obat-obatan, dan keberlangsungan hidup rumah tangga. Mengganggu kepastian ini sama saja dengan menciptakan kerawanan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.

Mengapa wacana yang begitu berisiko ini bisa mengemuka? Dari sudut pandang analisis ekonomi politik, fenomena ini mengindikasikan adanya simptom "panik operasional". Tampaknya, Kopdes Merah Putih dibangun dengan kalkulasi yang kurang matang dari sisi kelayakan bisnis (business model feasibility).

Ketika entitas koperasi menyadari bahwa mereka tidak memiliki organic demand maupun unit usaha produktif yang cukup kuat untuk menutupi biaya operasional bulanan—seperti gaji pengurus, pemeliharaan gedung, dan listrik—timbul dorongan kuat untuk mencari jalan pintas (capturing a captive market).

Menjadikan penyaluran gaji PNS dan pensiunan sebagai penugasan komulatif adalah cara paling gampang untuk merebut captive market, mengeduk fee-based income, atau sekadar menguasai dana mengendap (float fund) sementara waktu. Ini adalah bentuk pencarian rente (rent-seeking) dalam kebijakan publik: menggantungkan napas hidup instrumen komersial atau institusi baru yang tidak feasible pada hak-hak dasar aparatur negara.

Di sini letak pencampuradukan fungsi (mismatch) yang fatal. Bank bertugas mengelola sistem pembayaran, intermediasi keuangan formal, dan keandalan likuiditas di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Koperasi Desa, di sisi lain, didirikan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, memfasilitasi pascapanen, mengolah potensi komoditas, dan menghidupkan simpan pinjam produktif di tingkat tapak.
Membebankan fungsi payroll APBN kepada Koperasi Desa demi menyangga napas operasionalnya adalah langkah yang salah kaprah. Jika tujuan pemerintah adalah memperkuat dan menyehatkan Kopdes Merah Putih, caranya adalah melalui pembinaan bisnis riil yang produktif dan edukasi kewirausahaan, bukan dengan menjadikan hak-hak pensiunan sebagai bantalan likuiditas.

Kebijakan publik hendaknya dibangun di atas pijakan akal sehat dan pemetaan risiko yang cermat. Membongkar sistem yang sudah mapan demi eksperimen institusi yang belum siap adalah tindakan teledor. Seperti pepatah satir yang patut direnungkan para pengambil kebijakan:

"Hanya orang dungu yang sengaja membakar rumahnya sendiri yang kokoh, sekadar untuk menguji apakah pemadam kebakaran di desanya sudah siap bekerja."

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru