Komisi A Sorot Rumah Kos Enam Lantai di Surabaya Barat Desak Pemkot Terbitkan Perwali

Reporter : Ibrahim
Mohammad Syaifuddin, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Syaifuddin, mendesak Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Desakan itu menyusul temuan bangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan, Surabaya Barat.

Baca juga: Akhir Tahun, Pemkot Surabaya Buka Rute Baru Feeder Wira Wiri ke RSUD Soewandhie

“Bangunan yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu harus ada payung hukumnya, harus ada aturan turunannya yang diatur melalui Perwali,” kata Syaifuddin, Rabu (28/10).

Ia menegaskan Perwali tersebut untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani bangunan eksisting yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

"Termasuk memperjelas mekanisme penanganan, sanksi, serta kewajiban yang harus dipenuhi pemilik bangunan," tambah Syaifuddin.

Syaifuddin menyebut tanpa aturan yang jelas, Pemkot berpotensi kesulitan menentukan langkah penegakan.

Menurutnya, bangunan yang telah berdiri bertahun-tahun semestinya bisa teridentifikasi lebih awal melalui pengawasan camat dan lurah.

“Saya sering menyampaikan kepada camat dan lurah bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mereka jangan pasif, harus aktif berkoordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat. Kalau perlu turun dan mengecek, apakah ada rumah kos yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Syaifuddin meminta aparatur wilayah tidak cuma bergerak usai menerima laporan masyarakat. 

Baca juga: Mayoritas Infrastruktur Tuntas, Komisi C Singgung Minimnya Proyek Drainase Perkampungan

Ia menekankan pengawasan dan koordinasi dengan RT/RW rutin dilakukan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran sejak awal.

"Langkah ini untuk mencegah potensi risiko keselamatan sekaligus menjaga kenyamanan warga di sekitar bangunan," tukas Syaifuddin.

Ia menekankan, penegakan perda tidak berhenti pada penindakan usai persoalan mencuat. 

Ia mendesak pemkot membangun sistem pengawasan yang aktif dan berkelanjutan agar pelanggaran dapat diantisipasi lebih dini.

Baca juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Soroti Aturan Jam Operasional, Singgung Ratusan Pasar Milik Pemkot

“Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konstruktif sehingga investor yang ingin berusaha di Surabaya merasa nyaman dan warga juga terlindungi,” tuturnya.

Menurutnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 bukan instrumen untuk menghambat usaha rumah kos. 

Sebab kata Syaifuddin kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban seluruh pemilik rumah kos, baik warga Surabaya maupun pengusaha dari luar daerah.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 itu bukan untuk menyulitkan warga yang ingin punya rumah kos. Aturan ini untuk melindungi pengusaha kos-kosan sekaligus masyarakat,” demikian Mohammad Syaifuddin. (Roy/Yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru