Pengelola Pasar Tanjungsari Soroti Aturan Jam Operasional, Singgung Ratusan Pasar Milik Pemkot

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah, ist
Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah, ist

Surabaya,JatimUPdate.id - Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah menyorori pengaturan jam operasional pasar dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar penerapannya sesuai dengan karakteristik perdagangan dan tidak memberatkan pedagang.

"Kebijakan pengaturan jam operasional pasar perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi pedagang yang bergantung pada pasokan barang dari luar daerah," papar dia, Selasa (27/10).

Ia menegaskan ketentuan yang tidak selaras dengan pola distribusi barang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan.

Selain itu tambah dia, ketentuan tersebut juga merugikan pelaku usaha.

“Kalau disesuaikan dengan jamnya, tidak mungkin bisa tepat. Hal ini yang dapat merugikan para pedagang. Sebaiknya perda ini ditinjau kembali untuk dilakukan revisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar komoditas di Pasar Tanjungsari bukan hasil bumi Surabaya. 

Ia menyebut pasokan komoditas didatangkan dari Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung, hingga Banjarmasin.

Sehingga kata Ismail, membuat aktivitas perdagangan sangat bergantung pada proses pengiriman dan distribusi.

"Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi ketentuan jam operasional dengan mempertimbangkan kebutuhan serta dinamika perdagangan di pasar," urai dia.

Selain meminta evaluasi Perda, Ismail juga mempertanyakan kepatuhan perizinan dan penerapan aturan tersebut terhadap pasar-pasar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Berdasarkan data yang dikantonginya, ada162 pasar di Surabaya di bawah pengelolaan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi serta PD Pasar Surya.

Ia mempertanyakan apakah seluruh pasar tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai dan menjalankan ketentuan dalam perda yang berlaku.

“Jangan sampai pemerintah tidak bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha pasar yang ada di Surabaya. Sebagai masyarakat, kami ingin pemerintah memberikan teladan dalam ketertiban dan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional dan konsisten. 

Pemerintah kata dia tidak hanya dituntut memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi, tetapi juga perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam pengelolaan pasar milik daerah.

"Kami berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi hubungan yang berjarak antara pemerintah dan pelaku usaha. Sebaliknya, evaluasi kebijakan perlu menjadi ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak," tutur dia 

Ismail mengatakan, keberlangsungan aktivitas perdagangan membutuhkan kolaborasi yang sehat.

Pasalnya pelaku usaha turut berkontribusi terhadap perekonomian melalui aktivitas perdagangan, investasi, serta penciptaan lapangan pekerjaan.

"Kami berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha pasar sebelum mengambil atau menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kegiatan perdagangan," pungkasnya. (*)