Malang, JatimUPdate.id - Universitas Brawijaya (UB) melalui SDGs Center UB menyelenggarakan rapat peninjauan (review) kebijakan universitas yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 14 (Life Below Water).
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026 ini difokuskan pada evaluasi Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 74 dan 75 Tahun 2024, dengan turut memperhatikan keterkaitannya dengan Pertor Nomor 76 dan 84 Tahun 2024 dalam membangun tata kelola lingkungan kampus yang berkelanjutan.
Rapat dipimpin oleh Abdul Aziz Jaziri, Ph.D., dan dihadiri oleh perwakilan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Peninjauan dilakukan untuk mengevaluasi relevansi dan implementasi kebijakan, memastikan keselarasan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, serta mengidentifikasi peluang penguatan pelaksanaan kebijakan di lingkungan universitas.
Keempat peraturan yang menjadi bagian dari kerangka kebijakan keberlanjutan UB tersebut meliputi:
1. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengurangan Pencemaran Laut Berbasis Aktivitas Darat.
2. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kebijakan Penyediaan Makanan dari Ekosistem Perairan Secara Berkelanjutan di Lingkungan Kampus.
3. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 84 Tahun 2024 tentang Perencanaan Mitigasi Perubahan Fisik, Kimia, dan/atau Biologis pada Ekosistem Perairan.
4. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Penguatan Pencegahan Pencemaran Laut Berbasis Aktivitas Darat
Peraturan Rektor Nomor 74 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan UB dalam mencegah serta mengurangi pencemaran laut yang bersumber dari aktivitas di darat.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup perairan umum daratan, wilayah pesisir, dan laut yang berkaitan dengan aktivitas universitas.
Upaya yang diatur meliputi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta non-B3 sesuai standar lingkungan, pengembangan teknologi filtrasi limbah laboratorium, penerapan bank sampah terpadu dan ekonomi sirkular, pengurangan plastik sekali pakai, pengembangan sistem informasi pemantauan limbah, serta penguatan gerakan mahasiswa peduli lingkungan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan potensi pencemaran dari kegiatan pendidikan, penelitian, laboratorium, dan operasional kampus agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem perairan.
Mendorong Penyediaan Pangan Akuatik yang Berkelanjutan
Sementara itu, Peraturan Rektor Nomor 75 Tahun 2024 mengatur penyediaan makanan yang berasal dari ekosistem perairan, seperti ikan, udang, kerang, dan rumput laut, agar diperoleh dari sumber penangkapan maupun budidaya yang berkelanjutan.
Kebijakan ini mencakup kantin, kafetaria, layanan katering, koperasi, kegiatan sivitas akademika yang menyediakan makanan, hingga kegiatan praktik laboratorium.
Baca juga: Siswa STM Turen Ikuti Outbound Adventure Malang Selatan, Asah Kepemimpinan dan Kekompakan Tim
Prinsip utama yang ditekankan antara lain larangan penggunaan spesies ikan yang dilindungi, pengutamaan hasil budidaya dengan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), penghindaran produk perikanan yang berasal dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), keterlacakan sumber bahan baku, serta perhatian terhadap kesejahteraan hewan.
Penyedia makanan juga diwajibkan melaporkan asal produk perairan yang digunakan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester.
Hasil pemantauan selanjutnya menjadi bagian dari pelaporan keberlanjutan universitas.
Melalui kebijakan ini, UB mendorong penerapan konsumsi pangan yang bertanggung jawab sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Mitigasi Perubahan Ekosistem Perairan dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan perlindungan lingkungan, UB juga memiliki Peraturan Rektor Nomor 84 Tahun 2024 tentang Perencanaan Mitigasi Perubahan Fisik, Kimia, dan/atau Biologis pada Ekosistem Perairan.
Peraturan ini memiliki keterkaitan strategis dengan upaya pencegahan pencemaran laut karena perubahan kondisi fisik, kimia, maupun biologis pada perairan dapat memengaruhi kualitas lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya akuatik.
Oleh karena itu, perencanaan mitigasi menjadi bagian penting dalam memperkuat pendekatan pencegahan, identifikasi risiko lingkungan, serta pengembangan langkah perlindungan ekosistem perairan yang berbasis ilmu pengetahuan.
Selain itu, Peraturan Rektor Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai menjadi instrumen kebijakan yang saling melengkapi dengan upaya pencegahan pencemaran laut berbasis aktivitas darat.
Baca juga: Ketum PPI Dukung Slogan Baru POLRI "Polisi Bersama Masyarakat"
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan langkah strategis dalam mengurangi timbulan sampah plastik dari aktivitas kampus, meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap konsumsi yang bertanggung jawab, serta meminimalkan potensi masuknya sampah plastik ke sungai, wilayah pesisir, dan laut.
Sinergi antara Pertor Nomor 74, 75, 76, dan 84 Tahun 2024 menunjukkan pendekatan kebijakan UB yang saling terhubung, mulai dari pengendalian sumber pencemaran, pengelolaan konsumsi pangan akuatik berkelanjutan, pengurangan sampah plastik, hingga perencanaan mitigasi perubahan lingkungan perairan.
Memperkuat Implementasi Kebijakan dan Komitmen SDGs
Hasil peninjauan terhadap Pertor Nomor 74 dan 75 Tahun 2024 menunjukkan bahwa kedua peraturan tersebut masih relevan dan tetap berlaku sebagai landasan pelaksanaan kebijakan keberlanjutan di lingkungan UB.
Peninjauan juga menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan dengan Pertor Nomor 76 dan 84 Tahun 2024 agar berbagai upaya perlindungan ekosistem perairan dapat berjalan secara terpadu, konsisten, dan terukur.
Melalui evaluasi kebijakan secara berkala, Universitas Brawijaya menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghasilkan inovasi dan pengetahuan melalui pendidikan dan penelitian, tetapi juga menerapkan prinsip keberlanjutan dalam tata kelola dan aktivitas operasional kampus.
Keempat kebijakan tersebut sekaligus memperkuat kontribusi UB terhadap pencapaian SDG 14 (Ekosistem Lautan), SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), dan SDG 2 (Tanpa Kelaparan) melalui perlindungan ekosistem perairan, pengelolaan limbah, mitigasi perubahan lingkungan, serta penyediaan pangan akuatik yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Universitas Brawijaya terus berupaya mewujudkan lingkungan kampus yang berwawasan ekologis sekaligus memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal, nasional, dan global. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat