Bawa 7 Tuntutan, Demo HMI Tuban Desak Audit Dana BOS hingga Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan

Reporter : Wahyu Bahrudin
Massa aksi unjuk rasa yang digelar pengurus dan anggota HMI Cabang Tuban di depan kantor Diknas Kabupaten Tuban.

 

Tuban, JatimUPdate.id – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dimomen peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026). 

Baca juga: Melanjutkan Sumpah, Mewujudkan Cita-Cita

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyuarakan tujuh tuntutan, mulai dari pengangkatan kepala sekolah definitif, audit pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga evaluasi kinerja pejabat Dinas Pendidikan.

Mengenakan peci hijau hitam dan atribut HMI, massa berjalan kaki sembari membentangkan spanduk putih bertuliskan “Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Tuban”.

Di barisan depan, seorang mahasiswa mengenakan seragam Korpri guru menyerupai sosok Guru Oemar Bakrie sambil mendorong sepeda ontel dengan beban rengkek di bagian belakang.

Aksi tersebut menjadi simbol beratnya persoalan pendidikan sekaligus kritik terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.

Ketua Umum HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto, menyampaikan tujuh tuntutan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Tuntutan pertama, HMI mendesak pengangkatan kepala sekolah definitif di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Agus menyebut, berdasarkan catatan HMI, terdapat 395 sekolah dasar yang saat ini masih dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt).

“HMI mendesak pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku demi kesinambungan program, efektivitas pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan sekolah,” ungkapnya.

Tolak Penugasan Ganda Guru

Tuntutan kedua, HMI menolak kebijakan penugasan ganda guru yang dinilai dapat mengganggu kualitas pembelajaran. Menurut Agus, penugasan tersebut berpotensi menambah beban kerja guru dan mengurangi efektivitas proses belajar mengajar.

“Penataan tenaga pendidik harus mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah, jumlah guru, kompetensi, beban kerja, serta pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran berkualitas,” tegasnya.

Ketiga, HMI mendesak pemerintah segera mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru pada 2027.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang berlarut-larut, mengurangi praktik penugasan ganda, serta meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Tuban.

Desak Audit Dana BOS

Tuntutan keempat, Agus mengaku HMI mendesak transparansi, akuntabilitas, dan audit terhadap pengelolaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.

Agus pun menyoroti dugaan penyimpangan dana BOS di SMP Negeri 2 Rengel yang menjadi perhatian publik. Ia meminta persoalan tersebut dituntaskan melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

“Kami mendesak agar perencanaan, realisasi, pengawasan, dan evaluasi penggunaan dana pendidikan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Agar tidak terjadi seperti kasus di SMPN 2 Rengel,” terangnya.

Baca juga: Meruwat Ikrar Ketiga: Bahasa Indonesia, Slang, dan Bahasa Inggris di Usia 98 Tahun Sumpah Pemuda

Kelima, HMI mendesak Dinas Pendidikan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) di jenjang SD dan SMP. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

HMI meminta dinas memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi korban, pendampingan yang memadai, serta tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan perundungan.

“Dinas perlu memastikan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan korban, pendampingan yang memadai, serta tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan,” ujarnya.

Keenam, HMI mendesak Bupati Tuban bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait memperkuat langkah konkret untuk mencegah anak putus sekolah.

Upaya tersebut, lanjut Agus, perlu dilakukan melalui pendataan anak yang tidak bersekolah, identifikasi penyebab putus sekolah, pemberian bantuan secara tepat sasaran, serta perluasan akses pendidikan bagi keluarga rentan.

“Pemerintah perlu memastikan pemenuhan kewajiban pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan wajib belajar yang berlaku,” jelasnya.

Minta Kepala Bidang SMP Dievaluasi

Tuntutan ketujuh, HMI mendesak Bupati Tuban dan pejabat berwenang mengevaluasi kinerja pejabat Dinas Pendidikan yang membidangi SMP, khususnya dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan anggaran sekolah.

Desakan tersebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan penyimpangan dana BOS di SMP Negeri 2 Rengel. HMI menilai perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran melalui pemeriksaan yang sah, kami mendesak sanksi sesuai ketentuan. HMI pun meminta jabatan Kepala Bidang SMP dievaluasi dan dicopot,” tegas Agus.

Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, BRI Trenggalek Kobarkan Semangat Patriotisme dan Empati

Dinas Pendidikan Sebut Pengangkatan Kepala Sekolah Berproses

Massa aksi kemudian ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Raden Mohammad Dani Ramdhani. Ia menyatakan seluruh aspirasi mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dinas ke depan.

Terkait masih banyaknya kepala sekolah berstatus Plt, Dani menjelaskan bahwa proses seleksi calon kepala sekolah telah berjalan sesuai kriteria.

Dinas Pendidikan juga telah mengusulkan pengangkatan kepala sekolah definitif melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Semua masih berproses, kami hanya mengusulkan, dan usulan nama-nama sudah kita sampaikan,” jelasnya.

Mengenai pengelolaan dana BOS, Dani mengatakan terdapat petunjuk teknis dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan.

Menurutnya, Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pembinaan sekaligus berupaya melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban.

Ia mengakui masih adanya pelanggaran menjadi catatan bagi dinas untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan.

“Terkait masih adanya pelanggaran, ya kami mohon maaf dan kami akan bekerja lebih maksimal lagi. Ini juga kita jadikan pelajaran agar ke depannya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (Sunarso/wb/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru