KPU Jatim Gelar Uji Publik Tiga Rancangan Penataan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

jatimupdate.id
Uji Publik Tiga Rancangan Penataan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, di surabaya, Kamis (19/1/2023)

Surabaya, JatimUPdate.id,- KPU Jatim Gelar Uji Publik Tiga Rancangan Penataan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Tindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, pukul 09.00 WIB - selesai.

Bertempat di hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, jalan Bintoro Nomor 21-25, DR. Soetomo Surabaya, acara melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Diantaranya Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024.

“Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Jawa Timur, menurut Anam, telah melaksanakan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU.

Baca juga: KPU Jatim Terima Kunjungan Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 TA 2024

“Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” jelas Anam.

Karenanya, Anam mengatakan, pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD Provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik.

Mengimbuhkan Anam, Insan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU.

Baca juga: Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

Dalam sesi diskusi bersama dengan peserta yang berasal dari parpol dan berbagai unsur masyarakat. Hadir dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat KPU Jatim ada Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno beserta staf sub bagian yang membidangi.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan yaitu Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Dwi Windyastuti Budi H., Dosen FIA Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Barqah Prantama, Dosen FISIP Universitas Negeri Surabaya, Agus Machfud Fauzi. (yah)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru