Ponorogo, JatimUPdate.id,- Kurun waktu 5 januari s/d 4 februari 2023 Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus sabu sabu dan peredaraan obat terlarang.
Baca juga: Andy Soebjakto di FEB UNESA: Mahasiswa Harus Jadi Pilar Utama Anti-Narkoba
Untuk kasus narkoba jenis sabu sabu Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 (dua) Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang.
"Kasus peredaran narkotika jenis sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti sabu bruto 4,16 Gram," Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release Kamis, (16/02/2023).
Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 (enam) kasus dengan jumlah tersangka 9 orang.
Baca juga: Aliansi Wartawan Surabaya Gandeng BNN kota Surabaya Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Mulyorejo
"Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir," terangnya
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa.
Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," tegas AKP Akhmad Khusen
Baca juga: Ribuan Pelajar DKI Jakarta Dikukuhkan Sebagai Sobat Ananda Bersinar, Siap Jadi Agen Perubahan
"Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya (Rud)
Editor : Redaksi