Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Kayu Milik MWC NU Lenteng Sumenep

jatimupdate.id
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat memberi keterangan pers kepada wartawan . Jumat (12/5).

Sumenep, JatimUPdate.id,- Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Kayu Milik MWC NU Lenteng Sumenep. Polres Sumenep Madura Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus  pembakaran kayu bangunan milik  MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Akbp Lintar Mahardhono.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H telah berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Besok, Pemerintah NU Muhammadiyah Berpotensi Merayakan Idul Fitri Bersama

motif pelaku pelaku kata Kapolres Sumenep adalah merasa  jengkel  karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Karena jengkel, maka pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,”ujar Akbp Edo.

Baca juga: Dialog kebangsaan dan Sahur Bersama Gusdurian Bondowoso

Sampai sekarang pelaku masih ditahan di polres sumenep, “Pelaku atas nama S, (51) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,”ujar Akbp Edo,Jumat (12/5). 

Kini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intesif pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara nantinya.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 11 Maret 2024, Idul Fitri 10 April 2024

MWC NU Lenteng Sumenep mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yah)

Editor : Wahyu Lazuardi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru