Jakarta, JatimUPdate.id,- Tren penggunaan kendaraan listrik membuat Polri bertindak preventif. Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik.
Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan yaitu oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.
Baca juga: Sikapi Ketidakpastian Global, DPRD Dukung Transformasi Kendaraan Operasional ke Listrik
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus juga mengatakan khusus sepeda listrik, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
Baca juga: Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” jelas Dirregident.
Dirregident menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB. (Yah)
Baca juga: Polisi Tambal Jalan Berlubang di Balongbendo untuk Antisipasi Kecelakaan
Editor : Yuris. T. Hidayat