Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat Tidak Menghalangi Pemilu 2024: Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Reporter : Rudi
Keterangan Foto:- Banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau kepada siapapun untuk tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat ada konsekuensi hukumnya dan dapat dipidanakan.

Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad saat memerintahkan Polsek Jajarannya untuk memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim, Senin (05/02/2024).

Baca juga: Bawaslu Sidoarjo Edukasi Siswa Baru Lewat "Bawaslu Goes To School", Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

“Sebagaimana bunyi pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” Ujar AKBP Muhammad.

AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilihan umum 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.

Baca juga: Aksi Nyata Untuk Masyarakat, PWI Bersama Polres Bedah Rumah Warga Bagor Nganjuk

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi," tegas AKBP Muhammad.

AKBP Muhammad berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama masa pemilihan umum 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai fondasi utama negara.(RU)

Baca juga: Titi Anggraini Raih Gelar Doktor FHUI, Wamen Viva Yoga: Disertasinya Memberi Harapan Baru Pada Hukum Pemilu

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru