Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, dalam pembasahan RPJPD 2045 RSUD Soewandhie menolak untuk pengembangan rumah sakit tersebut.
Sebab, beber Baktiono RSUD Soewandhie lebih fokus pada kualitas pelayanan yang baik kepada pasien. Selian itu, RSUD Soewandie juga menolak status kelas rumah sakit.
Baca juga: Komisi C Parkir Digital Harus Jalan, Skema 60:40 Persen Dianggap Adil
"Untuk program RPJPD 2025 - 2045 Rumah Sakit Soewandhie hanya menginginkan tentang kualitas pelayanan. Jadi bukan pengembangan dari rumah sakit itu sendiri, kualitas pelayanan ini sampai tuntas. Artinya sampai tuntas pasien masuk sampai sembuh penyakit apapun, dan juga menolak tentang status kelas rumah sakit. beber Baktiono, Jumat (5/7).
Baktiono menjelaskan, status kelas RSUD Soewandhie saat ini kelas B atau pendidikan atau B plus seperti Rumah Sakit Haji maupun Rumah Sakit BDH.
Maka dari itu, Selian sektor kesehatan, dalam pembasahan RPJPD Komisi C bersama Bapendalitbang kelas RSUD Soewandie bertipe A.
"Jadi kelas A itu juga menyangkut tentang jumlah kamar, fasilitas kesehatan lainnya, alat-alat kesehatan juga tenaga terampil atau tenaga ahli atau dokter ahli." jelasnya.
Namun, tegas Baktiono bila RSUD Soewandie menolak pengembangan, menurut legislator senior PDI Pejuangan itu tergantung direkturnya.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Sekwan: Ikuti Kebijakan Pemkot, Baktiono: Telat Sudah 7 Tahun Berlaku
Kendati lanjut Baktiono pihaknya sudah menyampaikan beberapa gagasan dalam RPJPD 2045.
"Jadi inti penolakan itu karena RSUD Soewandie menginginkan kualitas pelayanan pasien sampai paripurna, kualitas pelayanan sampai sembuh tidak perlu dirujuk lagi," demikian Baktiono. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman